-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Kewajiban Belum Jatuh Tempo, Rencana Lelang Tanah PT MKP oleh KPKNL Madiun Dinilai Cacat Hukum

PT MKP menilai lelang tiga bidang tanah di Bojonegoro bertentangan dengan putusan homologasi PKPU karena pembayaran baru dimulai Desember 2026.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Rencana lelang eksekusi tiga bidang tanah di Kabupaten Bojonegoro yang dikaitkan dengan PT Maulana Karya Persada (MKP) menuai keberatan dari pihak perusahaan. 

PT MKP menilai rencana lelang yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Bojonegoro kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan homologasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Keberatan itu terutama didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Desember 2025 yang telah mengesahkan perdamaian antara PT MKP dan para krediturnya.

Dalam skema pembayaran yang ditetapkan melalui putusan homologasi tersebut, kewajiban pembayaran PT MKP kepada para kreditur baru dimulai pada Desember 2026. 

Karena itu, perusahaan menilai belum terdapat dasar hukum untuk menyatakan terjadinya wanprestasi yang dapat menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

“Ini jelas bertentangan dengan putusan homologasi PKPU yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu sudah diatur bahwa pembayaran baru dimulai Desember 2026, sehingga belum ada dasar hukum untuk menyatakan wanprestasi,” tegas Abi Maulana, Direktur Utama PT MKP, Selasa (18/8/2026).

Adapun objek yang masuk dalam rencana lelang terdiri atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 1.534 meter persegi di Jalan Raya Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

Ketiga bidang tersebut masing-masing SHM Nomor 535/Brenggolo seluas 432 meter persegi, SHM Nomor 536/Brenggolo seluas 472 meter persegi, dan SHM Nomor 14/Brenggolo seluas 630 meter persegi. Ketiganya tercatat atas nama Abi Maulana selaku Direktur Utama PT MKP.

Sebelumnya, melalui surat Nomor S-3187/KNL.1006/20 tertanggal 6 Agustus 2026, KPKNL Madiun menyatakan permohonan pembatalan lelang yang diajukan kuasa hukum PT MKP belum dapat dikabulkan. 

Pertimbangannya berkaitan dengan aspek administratif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Namun, PT MKP menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif. 

Menurut perusahaan, status hukum putusan homologasi PKPU juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan proses lelang.

Abi mengatakan total kewajiban PT MKP kepada pihak pemohon, PT Palm Mas Asri, berada di kisaran Rp72 miliar. 

Sementara itu, nilai aset perusahaan yang telah dijaminkan disebut masih jauh melampaui nilai kewajiban tersebut, termasuk salah satu aset di Bandung yang ditaksir bernilai sekitar Rp156 miliar.

“Secara prinsip, jaminan yang ada masih sangat cukup. Maka tidak ada urgensi hukum untuk melakukan eksekusi terhadap aset lain yang masih dalam perlindungan putusan PKPU,” imbuhnya.

Rencana lelang juga mendapat perhatian karena salah satu bidang tanah yang menjadi objek lelang telah berdiri fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Yayasan Putra Putri Al Fatimah.

Fasilitas tersebut tengah dipersiapkan untuk segera beroperasi dan diproyeksikan menyerap sekitar 200 calon tenaga kerja dari masyarakat lokal.

“Di lokasi itu sudah ada fasilitas yang siap beroperasi dan menyerap tenaga kerja. Ini juga harus menjadi pertimbangan,” ujar Abi.

Di sisi lain, KPKNL Madiun dikabarkan akan mempertimbangkan kembali dokumen-dokumen tambahan yang baru diserahkan pihak PT MKP. 

Komunikasi lanjutan juga telah dilakukan melalui audiensi antara kuasa hukum PT MKP dengan pihak terkait pada 13 Agustus 2026.

PT MKP memastikan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan seluruh pihak mematuhi putusan homologasi PKPU.

Manajemen berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan gejolak baru di luar kesepakatan perdamaian yang telah disahkan pengadilan. (@Red/Tim)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar