Desil Warga Dipersoalkan, BPS Ponorogo: Data Masih Bergerak
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti. (Foto: Istimewa) |
Badan Pusat Statistik (BPS) Ponorogo mengakui proses pemutakhiran data masih berjalan.
BPS menegaskan, DTSEN merupakan data bersama pemerintah dan posisi desil bersifat relatif.
Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti mengatakan, BPS tidak menjadi satu-satunya pihak yang memiliki atau menentukan data DTSEN.
“DTSEN ini data bersama, bukan data BPS saja. BPS diminta menghitung skor dan memetakan ke desil,” kata Evy saat dikonfirmasi, Jumat, 4 September 2026.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena perubahan posisi desil belakangan memunculkan pertanyaan di masyarakat.
Terlebih, desil dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sasaran berbagai program pemerintah.
Evy menjelaskan, desil tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai ukuran langsung pendapatan atau kekayaan seseorang.
Desil merupakan hasil pemeringkatan relatif berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
Karena sifatnya relatif, posisi sebuah keluarga dapat berubah ketika data keluarga lain juga mengalami pemutakhiran.
Artinya, kondisi ekonomi seseorang belum tentu berubah hanya karena angka desilnya bergeser.
“Pemutakhiran tidak menjamin desil bisa sesuai yang diharapkan pengusul. Karena sifat desil ini relatif dengan keluarga lain yang mengusulkan perbaikan data,” ujarnya.
Misalnya, sebuah keluarga berada di desil 5. Kondisinya tetap, tetapi pada saat yang sama banyak keluarga lain memperbarui data dan masuk dalam pemeringkatan dengan kondisi yang berbeda.
Dalam situasi tersebut, posisi keluarga tadi bisa tetap berada di desil 5 atau bergeser ke desil lainnya.
Di sisi lain, kualitas data awal menjadi faktor penting dalam menentukan hasil pemeringkatan.
Evy mengatakan, kesalahan atau perbedaan pemahaman ketika pendataan dapat menghasilkan informasi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah status kepemilikan rumah.
Seorang warga bisa menganggap rumah yang ditempatinya sebagai rumah milik sendiri karena rumah tersebut merupakan milik orang tua. Padahal, secara status kepemilikan, rumah tersebut belum tentu sudah menjadi milik pribadi warga yang bersangkutan.
“Kalau bukan miliknya, harusnya bebas sewa. Ini menyumbang skor yang berbeda,” jelas Evy.
Menurut dia, kepemilikan rumah merupakan salah satu karakteristik yang ikut memengaruhi penghitungan.
Karena itu, keluarga dengan pendapatan yang sama belum tentu memiliki posisi desil yang sama. Ada sejumlah karakteristik lain yang turut diperhitungkan.
“Statistik itu ilmu pengetahuan yang jujur. Semakin banyak data pendukungnya maka statistiknya makin menjelaskan keragaman data. Asalkan datanya benar,” katanya.
BPS Ponorogo menegaskan proses perbaikan data belum selesai.
Evy menyebut DTSEN merupakan data yang terus diperbarui sehingga tidak bisa dipandang sebagai data yang berhenti pada satu titik.
“Ini saja kami masih dalam tahapan perbaikan,” ujarnya.
Menurut Evy, proses perbaikan membutuhkan data pendukung yang benar dan lengkap. Data yang dikumpulkan juga perlu dievaluasi untuk memastikan kewajarannya.
Di Ponorogo, BPS bahkan masih melakukan penyisiran terhadap data sejumlah kelompok masyarakat. Salah satunya terkait sanggar atau kelompok reog yang belum seluruhnya terdata.
“Kami masih dalam tahapan perbaikan,” kata Evy.
Persoalan ketidaksesuaian data juga terlihat dari banyaknya warga yang mengajukan pemutakhiran.
Sepanjang Agustus 2026, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo mencatat 903 kepala keluarga mengajukan perubahan data desil melalui mekanisme SIKS-NG.
Pengajuan tersebut dilakukan karena warga menilai data yang tercatat belum sesuai dengan kondisi sosial ekonomi mereka.
Bagi BPS, pengajuan pemutakhiran merupakan bagian dari proses memperbaiki kualitas DTSEN. Namun, perubahan data tidak otomatis membuat posisi desil warga turun.
Sebab, setelah informasi diperbarui, posisi keluarga tetap dibandingkan dengan keluarga lainnya dalam pemeringkatan.
Evy meminta masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian tidak hanya mempertanyakan angka desil, tetapi juga memeriksa kembali informasi dasar yang menjadi bagian dari data keluarganya.
Perubahan kondisi seperti kehilangan pekerjaan atau perubahan status tempat tinggal perlu diperbarui agar informasi yang digunakan menggambarkan kondisi terkini.
Masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi pemerintah untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran data.
“Data DTSEN itu selalu bergerak. Untuk kepentingan yang mendesak, masyarakat dapat memutakhirkan datanya,” kata Evy.
BPS juga menegaskan penetapan penerima bantuan atau program pemerintah bukan menjadi kewenangan BPS.
“Penetapan desil berapa yang menerima bantuan apa ditetapkan Kementerian/Lembaga yang memiliki program,” jelasnya.
Dengan demikian, persoalan desil tidak berhenti pada angka 1 sampai 10. Tantangan utamanya adalah memastikan data dasar yang digunakan benar, mutakhir, dan mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai, pemutakhiran menjadi jalur penting agar kondisi terbaru keluarga mereka dapat masuk dalam proses pembaruan DTSEN. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
