Operasi Patuh Semeru 2026 di Ponorogo Dimulai, Pengendara Perlu Perhatikan 8 Sasaran Ini
Redaksi
... menit baca
| Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di Mapolres Ponorogo, Senin (26/10/2026). Foto: Istimewa |
Sebanyak 278 personel gabungan dilibatkan dalam operasi tersebut. Pelaksanaannya ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, yang dipimpin Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa.
Apel tersebut diikuti unsur Polres Ponorogo, Kodim 0802 Ponorogo, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo.
Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Tri Ardha Meidiansyah menjelaskan, operasi kali ini menyasar delapan kategori pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pengendara perlu memperhatikan sejumlah ketentuan berikut:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas menggunakan telepon seluler ketika mengemudi menjadi salah satu sasaran operasi.
2. Berkendara di bawah umur. Pengendara atau pengemudi yang belum memenuhi persyaratan usia menjadi perhatian petugas.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. Kendaraan roda dua yang membawa lebih dari dua orang masuk dalam sasaran penertiban.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm sesuai standar menjadi salah satu sasaran.
5. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Petugas menyasar pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pengemudi yang berkendara setelah mengonsumsi alkohol turut menjadi perhatian.
7. Melawan arus dan melebihi batas kecepatan. Kedua bentuk pelanggaran tersebut menjadi sasaran dalam pelaksanaan operasi.
8. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sasaran ini mencakup kendaraan over dimension over loading (ODOL), yakni kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
“Total delapan sasaran,” tegas AKP Tri Ardha Meidiansyah.
Menurut dia, pelaksanaan operasi difokuskan pada pelanggaran yang berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 dibagi dalam tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.
Pendekatan preventif atau pencegahan mendapat porsi terbesar. Sementara itu, upaya preemtif diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat, sedangkan pendekatan represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Penindakan di lapangan dilaksanakan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.
“Juga dilaksanakan tindakan penegakan hukum melalui tilang ETLE maupun manual,” papar AKBP Damus seusai apel gelar pasukan.
Kapolres juga mengingatkan agar penggunaan tilang manual dilakukan secara selektif. Petugas diminta mengklasifikasikan pelanggaran dan memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.
“Tentunya tilang manual juga benar-benar diperhatikan, diklasifikasi dan benar-benar yang sifatnya harus dilakukan tindakan tilang manual dengan memperhatikan sasaran ketentuan yang berlaku seperti itu,” paparnya.
Operasi Patuh Semeru 2026 di Ponorogo berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, petugas mengedepankan kombinasi edukasi, pencegahan, dan penindakan sesuai sasaran operasi.
Masyarakat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara. Polres Ponorogo menempatkan peningkatan disiplin dan keselamatan pengguna jalan sebagai tujuan pelaksanaan operasi tersebut. (Hms/Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...