Pemkab Ponorogo Hibahkan Rp 64,4 Miliar untuk KPU dan Bawaslu
Ponorogo, Gardajatim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyerahkan dana hibah sebesar Rp 64,4 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, pada Jumat (10/11/2023). Dana hibah ini merupakan bagian dari dana cadangan pemilu 2024 yang telah dicadangkan sejak September 2022.
Penyerahan dana hibah ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Ketua KPU Ponorogo, Munajat, dan Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa di Pringgitan. Rincian dana hibah adalah Rp 50 miliar untuk KPU dan Rp 14,4 miliar untuk Bawaslu.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, bahwa penyerahan dana hibah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Ponorogo dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2024. Ia berharap, KPU dan Bawaslu dapat memanfaatkan dana hibah ini secara bijaksana dan bertanggung jawab untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan memiliki integritas.
“Manfaatkan anggaran ini secara bijaksana dan bertanggung jawab untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan memiliki integritas,” ujar Sugiri.
Sugiri juga menjelaskan, bahwa dana cadangan pemilu 2024 ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo sebagai mitra Pemkab Ponorogo. Ia menyebut, bahwa dana cadangan ini dibutuhkan karena pelaksanaan pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten secara bersamaan itu membutuhkan biaya besar.
“Bersamaan itu, kami ingin program pembangunan juga terlaksana dengan baik. Caranya dengan mengoptimalkan sumber PAD (pendapatan asli daerah) agar penyisihan dana cadangan pemilu 2024 tidak mengganggu alokasi anggaran di sektor lainnya,” jelas Sugiri.
