-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Remisi Natal, Tiga Napi Narkoba Beragama Kristen di Rutan Ponorogo Dapat Kado Istimewa

Pemberian SK Remisi kepada tiga Warga Binaan Pemsayarakatan Rutan Ponorogo. (Doc. Humas)


Ponorogo, Gardajatim.com - Hari Natal menjadi hari yang spesial bagi tiga narapidana (napi) yang beragama Kristen di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo.

Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa dan menerima surat keputusan (SK) remisi hukuman masing-masing satu bulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tiga napi yang beruntung itu adalah DWK (27), DB (58), dan TAU (29). Mereka terjerat kasus Narkotika dengan lama hukuman masing-masing enam tahun, empat tahun, dan lima tahun.

Selain diserahkan langsung, SK remisi juga ditempel di papan pengumuman agar semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa melihat. Acara penyerahan remisi dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Azhar Farhani, dua staf Pelayanan Tahanan dan tiga WBP yang menerima remisi.

Azhar Farhani mengatakan, pemberian remisi adalah salah satu indikator bagi Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan salah satu pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi undang-undang. 

“Selamat bagi para WBP di seluruh Indonesia yang beragama Protestan maupun Katolik yang telah mendapatkan remisi di hari Natal, dan bagi WBP yang belum mendapatkan remisi, karena belum memenuhi syarat substantif atau administratif saya mohon untuk tetap memperbaiki atau mengevaluasi, dan mengintrospeksi diri, agar mendapatkan remisi di tahun berikutnya,” kata Azhar, di Aula Sasono Condrodimuko Rutan Ponorogo, Senin (25/12/2023).

DB (58) salah satu napi yang mendapatkan remisi mengaku bangga dan senang, karena merasa dihargai sampai diberikan remisi.

Ia berharap remisi ini bisa menjadi motivasi bagi dirinya dan napi lainnya untuk menjadi lebih baik.

“Saya bersyukur sekali dapat remisi ini, saya merasa dihormati dan diakui sebagai manusia. Saya berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan saya dan berusaha menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar DB.

Sementara itu, satu napi yang masih dalam proses usulan belum keluar SK remisi dan WET (25) salah satu Narapidana yang tidak  memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi karena pelanggaran (Register F).

Remisi Natal merupakan salah satu bentuk pemberian remisi khusus yang diberikan kepada WBP yang beragama Kristen pada hari raya Natal. Remisi ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan dorongan kepada WBP yang berkelakuan baik dan taat menjalankan ibadah sesuai agamanya. (Hms/Stw)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar