-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Fakta di Balik Sengketa TK Masyithoh Madiun, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun Suryajiyoso SH.,MH (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Sengketa aset KB dan TK Islam Masyithoh di Kota Madiun memasuki tahap eksekusi setelah putusan kasasi mengabulkan gugatan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun, yang berimplikasi pada kewajiban penyerahan tanah dan bangunan di tengah kekhawatiran terganggunya kegiatan belajar mengajar.

Perkara yang bergulir hingga tingkat kasasi itu menetapkan penggugat sebagai pihak yang berhak atas aset pendidikan yang selama ini digunakan untuk operasional sekolah. 

Putusan tersebut memicu ketegangan karena aktivitas belajar mengajar masih berlangsung di lokasi sengketa, sementara proses eksekusi mulai disiapkan.

Sengketa bermula dari kepemilikan lahan seluas 595 meter persegi di Jalan Alun-Alun Barat, tepat di sebelah utara Masjid Agung Baitul Hakim. 

Lahan tersebut dipersoalkan setelah muncul klaim dari ahli waris Yayasan Dewi Masyithoh terhadap aset yang sebelumnya dikelola Yayasan Masyithoh.

Secara historis, Yayasan Masyithoh didirikan oleh PCNU Kota Madiun bersama lembaga pendidikan Ma’arif pada 1990 untuk mengelola pendidikan taman kanak-kanak. 

Lokasi awal berada di sekitar Masjid Agung Baitul Hakim sebelum kemudian direlokasi oleh pemerintah kota dengan kompensasi sebesar Rp 640 juta.

Dana kompensasi tersebut digunakan untuk membeli lahan seluas 595 meter persegi di lokasi saat ini, yang tercatat atas nama dua pengurus yayasan. 

Persoalan muncul setelah kedua pengurus meninggal dunia dan ahli waris tidak menyerahkan aset tersebut kepada PCNU, sehingga berujung pada sengketa hukum.

Menurut kuasa hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso SH MH, informasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan. 

“Perlu diluruskan, bahwa tanah, bangunan, serta pengelolaan TK Masyithoh adalah milik Yayasan Masyithoh yang didirikan oleh NU pada tahun 1995. Sementara Yayasan Dewi Masyithoh baru berdiri pada tahun 2015, sehingga tidak memiliki dasar kepemilikan atas aset tersebut,” tegasnya, Jumat (10/04/2026).

Ia juga menyebut pihaknya telah menawarkan solusi alternatif demi menjaga keberlangsungan pendidikan. 

“Pihaknya sempat membuka opsi penyelesaian dengan menawarkan penggabungan pengelolaan ke MI Tahfizul Quran di Jl. Kendali Sido, Josenan, namun tawaran tersebut ditolak. Menurutnya, klaim penyerahan pengelolaan yang disampaikan pihak Yayasan Dewi Masyithoh hanya sebatas retorika tanpa realisasi konkret,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Dewi Masyithoh belum memberikan keterangan resmi terkait putusan kasasi maupun tawaran penyelesaian yang disampaikan pihak PCNU. 

Dengan proses hukum yang memasuki tahap eksekusi, upaya menjaga keberlangsungan pendidikan siswa kini menjadi perhatian utama di tengah konflik kepemilikan aset yang belum sepenuhnya selesai. (@Red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar