-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU BHAYANGKARA ke-79 - POLRI UNTUK MASYARAKAT
[getWidget results='3' label='comments' type='list']

Polres Kediri Kota Tetapkan 4 Orang Tersangka Pembunuhan Santri di Pondok Pesantren

Polres Kediri Kota Tetapkan 4 Orang Tersangka Pembunuhan Santri di Pondok Pesantren. (Foto: Istimewa)


Gardajatim.com - Polres Kediri Kota secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri berusia 14 tahun di sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur. Korban, yang diidentifikasi sebagai BM, dilaporkan tewas setelah diduga dianiaya oleh kakak kelasnya.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan kepada wartawan pada Senin (26/2/2024) bahwa keempat tersangka, yaitu MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17), telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Sejak dilaporkannya kasus ini di Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi pada Sabtu, 24 Februari, koordinasi antara Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah berlangsung untuk melakukan tindak lanjut," jelas Bramastyo.

Korban, BM, yang berasal dari Banyuwangi, dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (23/2) siang akibat dugaan penganiayaan di pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Keempat tersangka yang merupakan kakak kelas korban kini dihadapkan pada proses hukum sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka yang diduga menyebabkan kematian tragis santri tersebut. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
[getBlock results="4" label="Kesehatan" type="col-left"]






Iklan layanan masyarakat