Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD: Pengumpulan Bukti Berlanjut, Potensi Tersangka Baru Muncul
Garda Jatim
... menit baca
GARDAJATIM.COM: Perkembangan kasus pengeroyokan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) terus menjadi sorotan publik.
Insiden yang terjadi pada 5 September 2024 ini melibatkan sejumlah dosen dan karyawan, dengan korban seorang dosen Program Studi Ilmu Lingkungan berinisial DRH.
Saat ini, kasus tersebut berada dalam tahap pengumpulan bukti yang dinilai akan naik ke tahap penyidikan dan membuka peluang munculnya tersangka baru.
Dr. Mahfudz Daroini, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UMMAD, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini mengalami perkembangan signifikan meskipun sempat terhenti cukup lama.
"Saat ini pihak kepolisian sedang mengumpulkan bukti tambahan. Dari hasil penyelidikan, besar kemungkinan kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan dan berpotensi memunculkan tersangka baru," ujarnya.
Lebih jauh, Dr. Mahfudz menegaskan perlunya langkah preventif dari pemerintah.
"Kemendikti Saintek perlu mempercepat implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Kasus ini harus menjadi pelajaran serius," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikti Saintek di Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, sekitar dua minggu yang lalu.
Kemungkinan, investigasi akan dijadwalkan minggu depan di lokasi tempat kejadian perkara, yaitu Kampus 1 UMMAD.
Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan terjadi di lingkungan kampus UMMAD saat DRH, dosen Prodi Ilmu Lingkungan, bertemu dengan Rektor Sofyan Anif.
Dalam pertemuan tersebut, DRH bermaksud berkonsultasi mengenai status kepegawaiannya dan menyampaikan aspirasi mahasiswa terkait akreditasi program studi.
Namun, suasana berubah tegang ketika ajudan rektor mempertanyakan apakah DRH merekam pertemuan tersebut. Ketika DRH menolak memberikan jawaban atas dasar privasi, ajudan menanggapi dengan nada tinggi dan membentak.
"Saya tanya, jawab!" bentaknya, sebelum rektor menimpali, "Aku ini direkam, to?"
Cletukan tersebut menjadi pemicu tindakan pengeroyokan oleh sejumlah dosen dan karyawan yang berada di lokasi.
DRH mengalami luka fisik akibat kejadian ini dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kekerasan di lingkungan akademik bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Apakah akan muncul tersangka baru? Serta bagaimana kasus ini akan menjadi bahan kontemplasi di dunia pendidikan tinggi? (Tim/Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...