-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Anggota DRPD Pacitan Dilaporkan Kepolisi, Diduga Lakukan Penipuan hingga Ratusan Juta

EC didampingi kuasa hukumnya, Yoga Tamtama Pamungkas, S.H., datangi Polres Pacitan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pacitan. (FOTO: Eko P/gardajatim)

GARDAJATIM.COM: Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan berinisial DP dilaporkan ke polisi.


Laporan tersebut dilakukan oleh EC, warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Yoga Tamtama Pamungkas, S.H., pada Kamis (25/12/2025) di Mapolres Pacitan.


Diketahui, anggota dewan tersebut berasal dari fraksi partai PKB daerah pemilihan (Dapil) VI Tulakan-Kebonagung yang baru pertama kali menjabat sebagai anggota dewan.


Menurut Yoga Tamtama Pamungkas, S.H., kuasa hukum EC menjelaskan bahwa, laporan itu dilakukan karena klienya merasa dirugikan oleh oknum anggota DPRD tersebut. 


Ia menuturkan, peristiwa itu berawal sekitar bulan Oktober hingga Desember 2023 dimana klienya sering bertemu dengan DP karena sama-sama penggemar kambing etawa. Hingga hubungan klienya dengan DP yang saat itu maju sebagai calon legislatif (Caleg) cukup dekat.


"Awalnya klien kami ngobrol dengan DP yang mengatakan bahwa perlu modal besar untuk nyaleg. Sehingga DP meminta bantuan kepada klien kami untuk mencarikan pinjaman yang akan digunakan untuk biaya nyaleg dengan iming-iming akan menjadikan klien kami staf dan Komisaris di perusahaan DP," ujar Yoga Tamtama Pamungkas kepada awak media. 


Karena merasa tertarik, EC pun mengajukan pinjaman ke Bank BSI pada bulan Februari 2024 dengan plafond pinjaman senilai Rp 150 juta.


"Uang tersebut Rp 100 juta digunakan klien kami untuk modal usaha, sedangkan Rp 50 juta dipinjamkan kepada DP melalui transfer," tambahnya.


Merasa biaya masih kurang, DP pun kembali menghubungi EC untuk mencarikan pinjaman lagi dengan mengatakan bahwa pada bulan Agustus 2024 semua pinjaman akan dilunasi dan EC akan dijadikan orang kepercayaannya.


"Kemudian pada bulan Mei 2024 klien kami mengajukan pinjaman lagi ke FIF dengan plafond pinjaman sebesar Rp 100 juta. Setelah dipotong 2 kali angsuran, senilai Rp 91,5 juta di transfer kepada DP. Sehingga uang yang dipinjam DP semuanya sejumlah Rp 150 juta ditambah dengan bunga" jelas Yoga usai memberikan keterangan di Polres Pacitan.


Lebih lanjut, pada akhir bulan Mei usai pemilu selesai dan DP terpilih menjadi anggota dewan, ia mengajak makan siang EC. 


Di sela-sela makan siang itu, DP mengucapkan terimakasih kepada EC karena telah membantu menyukseskanya dalam kontestasi politik tersebut.


"DP kembali mengatakan bahwa klien kami akan dijadikan staf administrasi di DPRD yang akan digaji setiap bulan, dan akan dijadikan komisaris calon usahanya di pabrik pengolahan sampah dan pabrik pengolahan ikan di sekitar Tamperan," terang Yoga merinci peristiwa itu.


Selain itu, DP juga kembali mengatakan akan melunasi semua pinjamanya pada bulan Agustus 2024. Namun setelah lewat bulan Agustus, DP pun belum bisa melunasi semua pinjamanya.


"Awalnya DP ikut mengangsur pinjaman di Bank meskipun tidak penuh. Hingga pada sekitar bulan Mei 2025 DP sama sekali tidak membayar angsuran," jelasnya lagi.


Yoga mengatakan bahwa klienya terus menghubungi DP agar membayar angsuran karena khawatir tanah yang menjadi jaminan pinjaman akan disita oleh Bank.


Akhirnya pada bulan Agustus 2025, DP memberikan solusi sementara kepada EC untuk menggadaikan mobil Avanza miliknya dengan nilai Rp 15 juta dan mengatakan akan menebusnya dalam waktu dua minggu usai dana reses cair.


"Setelah dua minggu berlalu, DP tak bisa menebus mobil Avanza yang digadaikanya. Karena takut ditanyakan keluarga, klien kami menebus mobilnya yang ternyata digadaikan oleh DP dengan nilai Rp 22,5 juta dan bunga 2,5 juta," ucap Pengacara berambut putih tersebut.


Tak sampai disitu, Yoga juga menyebut bahwa akibat hal itu klienya bahkan harus gali lobang tutup lobang untuk menutup angsuran di Bank dan terpaksa menjual mobil Avanza miliknya.


"Dalam laporan kami gunakan pasal 378 tentang penipuan. Upaya hukum ini terpaksa kami tempuh agar permasalahan klien kami segera menemukan jalan keluar," pungkasnya.


Usai melaporkan ke Polres, Yoga bersama klienya juga akan melayangkan surat kepada DPC partai PKB dan kepada Sekretariat DPRD Pacitan. (Eko)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar