Istri Jadi Korban Penusukan, Suami di Ngawi Ditangkap Aparat
Garda Jatim
... menit baca
Polisi Amankan Barang Bukti, Motif Penusukan Berawal dari Konflik Keluarga, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara, Sabtu (4/12/2025) Foto: Humas Polres Ngawi
GARDAJATIM.COM: Seorang suami berinisial G (23) ditangkap atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menusuk istrinya di Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kakek korban.
Menurut informasi, konflik bermula ketika korban menghubungi mertuanya untuk meminta bantuan menasihati perilaku suaminya yang dinilai kasar.
Saat dinasihati, pelaku merasa tersinggung, lalu mengambil pisau dapur dari belakang rumah dan menyelipkannya di saku celana.
Tak lama kemudian, pelaku menusuk perut istrinya hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban mengalami luka serius pada bagian perut akibat kejadian tersebut.
"Korban saat ini dirawat di rumah sakit, sementara pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres, Sabtu (4/1/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mata pisau, gagang pisau berwarna merah muda, kaos lengan pendek abu-abu, dan celana pendek hitam milik pelaku.
Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengungkapkan bahwa pelaku kini dijerat Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 Sub Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Pelaku terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," tegasnya. (Hms/Kho)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
