Jalan Licin dan Berdebu, Warga dan Pemkab Ngawi Datangi Proyek Pabrik Mainan

Warga Keluhkan Jalan Licin dan Kecelakaan Akibat Proyek Pabrik Mainan di Ngawi, Senin (06/01/2025) Foto: Kholis


GARDAJATIM.COM: Dampak pembangunan pabrik mainan di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, memicu keresahan warga akibat jalan yang licin saat hujan dan berdebu saat kemarau. 


Keluhan tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi lapangan, Senin (06/01/2025). 


Jalan yang tertutup lumpur akibat keluar-masuk truk pengangkut material juga dilaporkan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).


Foto: Lakalantas

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi, Tituk Prihatining Tyas, menyatakan inspeksi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat. 


“Jalan berlumpur ini terjadi karena aktivitas truk material yang keluar-masuk lokasi pembangunan. Laporan ini langsung kami respons dengan inspeksi ke lapangan,” ujarnya.


Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan telah melakukan beberapa langkah mitigasi, seperti pembersihan lumpur menggunakan pompa diesel setiap hari dan pengecoran jalan keluar-masuk pabrik. 


Namun, fasilitas washing bay yang dapat membersihkan roda kendaraan belum tersedia dan masih dalam proses pengadaan dari Jawa Tengah.


“Washing bay akan didatangkan dalam waktu dekat untuk membantu mengurangi dampak ceceran lumpur di jalan,” kata Sugiarto, perwakilan kontraktor proyek.


Meski begitu, warga seperti Agung Purwikanto merasa langkah tersebut belum cukup. 


“Saat hujan, jalan menjadi licin dan berbahaya. Ketika kemarau, debu beterbangan mengganggu aktivitas kami. Jika tidak ada solusi, kami akan turun ke jalan melakukan aksi demo,” tegasnya.


Tituk menambahkan bahwa pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan izin operasional berada di tingkat pemerintah pusat. 


Namun, pihaknya akan terus memonitor aktivitas proyek untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan warga. 


Foto: Truk Pengangkut Material

Selain itu, uji kir kendaraan pengangkut material akan dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan.


“Kami akan terus melakukan evaluasi dan monitoring setiap hari hingga situasi membaik,” tutup Tituk.


Perlu diketahui, pihak perusahaan seharusnya mematuhi regulasi terkait dampak lingkungan sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


Perusahaan juga wajib memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan No. 75 Tahun 2015 tentang Amdal Lalin untuk mencegah potensi bahaya yang lebih besar.


Pewarta: Kholis

Editor: Redaksi




0/Post a Comment/Comments