Dua Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Pacitan Senilai Ratusan Juta Lolos Proses Hukum, Praktisi: Anggaran Tahun Berjalan Tak Bisa Dijerat UU Tipikor

Yoga Tamtama Pamungkas, SH., (kiri) memberikan pembekalan kepada Paralegal saat kegiatan rapat koordinasi Firma Hukum Astra Nawasena Law beberapa waktu lalu.

GARDAJATIM.COM: Polemik penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) masih menjadi salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian lebih dari para pihak, terutama untuk aparat penegak hukum. 

Hal itu dikarenakan masih banyak kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. 

Meskipun memang ada beberapa kepala desa yang sangat berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Bahkan beberapa desa menerapkan aturan bahwa dana desa baru bisa dicairkan dari Rekening Kas Desa (RKD) setelah kegiatan dilaksanakan atau setelah ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari pelaksana kegiatan.

Namun faktanya, masih ada beberapa desa di kabupaten Pacitan yang diduga melakukan penyelewengan dana desa. 

Seperti yang sempat mencuat di media beberapa waktu lalu, oknum perangkat desa di salah satu desa yang ada di kecamatan Kebonagung diduga menyelewengkan dana desa tahun 2024 hingga mencapai 150 juta rupiah. 

Akan tetapi hal itu tidak berlanjut ke proses hukum, dikarenakan oknum tersebut dikabarkan sudah mengembalikan dana yang sebelumnya diselewengkan pada bulan Januari tahun 2025 sebelum proses Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa selesai. Sehingga menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di APBDes.

Terbaru, tim media dari gardajatim.com mendapatkan informasi bahwa di desa Gayuhan, Kecamatan Arjosari juga terjadi dugaan penyelewengan dana desa yang nominalnya fantastis, mencapai lebih dari 500 juta rupiah.

Hal itu coba diklarifikasi kepada Mahmud, kepala Inspektorat Pacitan. Ia membenarkan adanya kabar tersebut. Namun ia enggan berkomentar lebih banyak dan meminta agar menanyakan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pun dilimpahkan ke Kepolisian. Njenengan nyuwun pirso teng Tipikor mawon (sudah dilimpahkan ke Kepolisian. Minta keterangan ke Tipikor saja)," kata Mahmud saat dihubungi via telepon beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, menurut Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pacitan mengatakan bahwa, pada awal klarifikasi pada bulan Desember 2024 lalu, sudah ada perencanaan untuk pengembalian dana dari oknum pelaku.

"Pada waktu kita melakukan klarifikasi yang pertama, itu disana sudah ada perencanaan untuk pengembalian dana. Dan kita masih tahap verifikasi, kita belum berani mau naik sidik," ucap Fendy, Kanit Tipikor Polres Pacitan saat ditemui dikantornya.

"Setelah itu pada tanggal 24 Desember 2024, itu sudah pengembalian dana," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa secara pidana hal itu belum bisa diproses karena belum naik menjadi sebuah penyidikan, dan juga alat bukti belum terpenuhi.

Selain itu, dikarenakan sudah ada pengembalian dana, sehingga di anggap sudah tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dengan adanya pengembalian tersebut.

"Kalau sudah naik sidik, itu pasal 4 tidak menggugurkan. Tapi kalau belum naik sidik, baru lidik, di pasal 184 KUHP itu harus dua alat bukti terpenuhi," bebernya kembali.

Menurutnya, tindak pidana korupsi itu bisa dijerat ketika ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara yang ditimbulkan. Tetapi jika tidak ditemukan kerugian negara atau dua alat bukti, maka tidak bisa naik penyidikan.

Fendy juga mengatakan bahwa Polres sudah melayangkan surat kembali kepada pihak Inspektorat untuk melakukan tindakan lanjutan secara internal. Dan jika masih ditemukan kerugian negara, maka akan dilakukan proses secara hukum.

Disisi lain, menurut praktisi hukum dan pengacara kantor Firma Hukum Astra Nawasena Law, Yoga Tamtama Pamungkas, SH., mengatakan bahwa penyelewengan dana desa pada anggaran tahun berjalan tidak bisa dipidanakan sebelum ada laporan pertanggungjawaban. Karena proses penyusunan laporan anggaran berlangsung hingga bulan April tahun berikutnya.

 "Ketika itu sudah dikembalikan, maka itu tidak bisa dinyatakan sebagai tindak pidana. Akan tetapi jika ditemukan pelanggaran atau penyelewengan dana desa setelah adanya laporan pertanggungjawaban, maka hal itu bisa dipidanakan," ucap Yoga Tamtama Pamungkas saat di wawancarai dikantor firma Astra Nawasena Law, Selasa (29/4/205).

Masih menurut pria berciri khas berambut putih tersebut, salah satu fungsi inspektorat adalah untuk melakukan pencegahan tindakan pidana yang bisa menyebabkan kerugian negara.

"Inspektorat memiliki fungsi untuk melakukan pencegahan. Sehingga jika ditemukan penyelewengan dana desa, maka inspektorat akan melakukan langkah-langkah penyelesaian agar tidak terjadi kerugian negara sebelum berlanjut kepada proses hukum," pungkas Yoga.

Problematika ini menjadi tanda tanya besar bagaimana komitmen pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu dikarenakan banyaknya celah hukum dan sulitnya menjerat para pelaku korupsi.

Dari permasalahan di atas, seakan-akan pejabat yang korupsi jika tidak diketahui bisa terus aman-aman saja. Kalaupun diketahui, yang penting dikembalikan maka tidak akan diproses hukum. 

Padahal hal itu tentu sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, pembangunan dan kegiatan yang seharusnya bisa dilaksanakan sesuai perencanaan pada tahun tersebut, terpaksa mundur pada tahun berikutnya karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hingga berita ini dirilis pihak media belum bisa mendapatkan keterangan dari Kepala Desa Gayuhan, dikarenakan pada saat di datangi di kantornya pihaknya masih ada acara yang lain.

Pewarta : Eko P

0/Post a Comment/Comments