Dukun Palsu Tipu Warga Magetan Rp1,075 Miliar, Modus Pindahkan Janin

Pelaku asal Karanganyar tangkap di Surakarta, uang korban digunakan untuk kuliah dan beli barang mewah | Kamis 24 April 2025 | Foto : Dok. Enggar

GARDAJATIM.COM: Seorang perempuan muda berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), asal Colomadu, Karanganyar, ditangkap Satreskrim Polres Magetan atas dugaan penipuan bermodus spiritual. 

Ia mengaku bisa memindahkan janin ke tubuh orang lain dan berhasil memperdaya korban hingga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pelajar yang awalnya percaya dengan pengakuan pelaku. 

"Modusnya, pelaku mengaku memiliki kemampuan memindahkan janin bayi. Korban dipengaruhi hingga akhirnya menyerahkan uang secara bertahap," jelasnya pada Kamis (24/4/2025).

Korban menyerahkan uang sebesar Rp540 juta untuk ritual awal. Namun, hingga waktu persalinan, janin yang dijanjikan tidak kunjung berpindah. 

Saat korban meminta uang dikembalikan, pelaku justru menuntut ritual lanjutan dan kembali meminta uang sebesar Rp535 juta. Total kerugian korban pun mencapai Rp1,075 miliar.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Reskrim Polres Magetan akhirnya menangkap NYW di wilayah Surakarta. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, dan beberapa dokumen transaksi.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk biaya kuliah, membayar utang, serta membeli barang-barang mewah.
  
Kini, NYW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Oleh : Enggar Pratiwi 
Editor : Redaksi 

0/Post a Comment/Comments