Pengungkapan kasus miras ilegal ini menjadi bagian dari operasi rutin Polres Ngawi jelang akhir pekan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat | Sabtu 12 April 2025 | Foto : Humas
GARDAJATIM.COM: Polsek Sine, jajaran Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, seorang pemuda berinisial T (28), warga Kecamatan Ngrambe, diamankan karena kedapatan membawa miras jenis arak jowo tanpa izin resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas jaga Polsek Sine. Saat melintas di Dusun Jagir, Desa Jagir, Kecamatan Sine, petugas mencurigai seorang pemuda yang duduk sendirian di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi cairan mirip arak jowo.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa botol tersebut berisi miras jenis arak jowo yang dibelinya dari wilayah Desa Winong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi atas kepemilikan dan peredaran minuman tersebut.
Kapolsek Sine, Iptu Sutikno, dalam laporannya kepada Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti, membawa pelaku ke Mapolsek, serta melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti, melakukan olah TKP, membuat laporan polisi, serta memeriksa saksi dan pelaku untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Iptu Sutikno.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga kondusifitas wilayah, khususnya menjelang akhir pekan, saat potensi gangguan kamtibmas biasanya meningkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. Selain membahayakan kesehatan, miras ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial dan tindak kriminal.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan tertib. Segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin,” pungkas Kapolsek Sine. (Hms/Kho)
Posting Komentar