Agar Tak Dimarahi Istri, Pria di Magetan Buat Laporan Palsu Jadi Korban Jambret

Pinjam Uang untuk Selamatan, Dihabiskan Karaoke—Kini Terancam Penjara | Kamis 15 Mei 2025 | Foto : Ilustrasi

GARDAJATIM.COM: Seorang pria berinisial MM (51), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, harus berurusan dengan hukum setelah diketahui membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. 

Tindakan ini dilakukan demi menutupi penggunaan dana pinjaman yang seharusnya dipakai untuk acara selamatan mertuanya.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, MM meminjam uang sebesar Rp15 juta dari seorang temannya. Kepada si pemberi pinjaman, MM berdalih uang tersebut akan digunakan untuk menggelar acara selamatan. 

Namun, uang itu justru dihabiskan untuk berkaraoke di sebuah kafe di wilayah Magetan.

Merasa takut perbuatannya diketahui istri dan keluarga, MM lantas menyusun skenario palsu. Ia mendatangi Polres Magetan dan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan oleh dua orang pengendara sepeda motor RX King di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro, pada Kamis pagi (14/05/2025).

Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Namun, ditemukan berbagai kejanggalan. Salah satunya, tidak ada tanda-tanda kerusakan pada kendaraan milik MM. Selain itu, jaket yang diklaim sebagai barang bukti ternyata sengaja dirusak oleh MM sendiri.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, melalui Kanit 1 Pidum Aiptu Nanang Hadi P, memastikan bahwa laporan tersebut tidak benar dan sengaja direkayasa oleh pelapor.

“Akibat tindakan ini, MM dikenai pasal 220 KUHP tentang laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan,” jelasnya.

Alih-alih menyelamatkan diri dari persoalan rumah tangga, MM kini justru menghadapi ancaman pidana. Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa upaya menutupi kesalahan dengan kebohongan hanya akan memperburuk keadaan. (Tim/Red) 


0/Post a Comment/Comments