Anak Berhadapan dengan Hukum, Bapas Madiun Hadir Pastikan Hak dan Perlindungan

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Madiun mendampingi proses pemeriksaan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Ponorogo, Senin (5/5/2025).

GARDAJATIM.COM
: Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Sebanyak enam orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diterjunkan untuk melaksanakan pendampingan pemeriksaan tingkat penyidikan terhadap enam orang ABH di Polres Ponorogo.

Pendampingan ini dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, antara lain penyidik, penasihat hukum, orang tua anak, serta Pembimbing Kemasyarakatan. 

Para ABH tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun, Agus Yanto menegaskan, bahwa proses pendampingan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengedepankan pendekatan perlindungan terhadap anak.

“Kami memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan secara profesional dan hak-haknya tetap dijamin. Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis, bertujuan untuk mendukung tumbuh kembang anak tanpa tekanan psikis berlebih selama proses hukum,” ujar Agus Yanto, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Agus Yanto menyampaikan bahwa kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya dalam konteks formal hukum, tetapi juga memberikan dukungan psikososial yang sangat dibutuhkan oleh anak selama menghadapi proses hukum.

Rangkaian pendampingan ini menjadi bagian dari implementasi nyata sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Humas)


Editor: Redaksi

0/Post a Comment/Comments