Buron 9 Bulan, Pelaku Penganiayaan Juru Parkir Pasar Besar Madiun Ditangkap di Gresik

Tersangka Bayu Diamankan di Mapolresta Madiun, Ia Kabur Setelah Menganiaya Jukir di Pasar Besar Madiun 2 Agustus 2024 Lalu | Kamis 8 Mei 2025 | Foto : (dok.Humas)

GARDAJATIM.COM: Setelah sempat menghilang selama hampir sembilan bulan, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Pasar Besar Madiun akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Madiun Kota. 

Tersangka bernama Bayu, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024, ditangkap di wilayah Gresik, Jawa Timur, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Satreskrim Polres Madiun Kota melalui patroli siber intensif yang memantau aktivitas digital pelaku di media sosial.

"Penangkapan tersangka merupakan hasil patroli siber yang aktif memonitor aktivitas DPO secara digital. Setelah mengetahui keberadaannya di Gresik, tim langsung bergerak dan mengamankannya,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, Kamis (8/5/2025).

Saat ini, Bayu telah dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Hms/Red)



0/Post a Comment/Comments