-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Simpanan Belum Cair, Nasabah Koperasi MBS Mengadu ke Bupati Madiun

Kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Berkah Sejahtera (MBS). (Dok. Gardajatim)
GARDAJATIM.COM : Sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Berkah Sejahtera (MBS) yang beralamat di Jalan Manyar RT 52/RW 09, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, mengeluhkan kesulitan menarik dana simpanan mereka, baik dalam bentuk tabungan maupun simpanan berjangka. 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun telah meminta klarifikasi kepada pengurus koperasi.

Salah seorang nasabah, Putut, warga Desa Karangrejo, mengaku telah berulang kali berupaya mencairkan dana yang disimpannya di KSPPS BMT MBS. Namun, hingga kini permohonannya belum terealisasi.

Karena belum memperoleh kepastian, Putut bersama sejumlah nasabah mendatangi Pemerintah Kabupaten Madiun untuk menyampaikan pengaduan kepada Bupati Madiun.

"Kami datang untuk mengadu kepada Bapak Bupati selaku pimpinan daerah. Kami mohon petunjuk dan arahan terkait uang para nasabah yang selama ini dijanjikan akan dicairkan, tetapi hingga hampir tiga bulan belum juga terealisasi," ujar Putut, Kamis (30/7/2026).

Menurut Putut, Bupati Madiun telah mengarahkan Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun agar segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah desa, kecamatan, serta pihak koperasi.

"Dari Bapak Bupati diarahkan agar Dinas Koperasi segera melakukan kunjungan bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk menjadi jembatan antara KSPPS BMT MBS dengan para nasabah. Harapan kami, seluruh dana nasabah dapat segera dicairkan," katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun melalui Kepala Bidang Koperasi, Citra Noviyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari sejumlah nasabah.

"Kemarin kami menerima laporan dari para pelapor yang menyampaikan tidak dapat melakukan penarikan dana simpanan yang mereka tempatkan di KSPPS BMT MBS," ujarnya.

Atas laporan tersebut, Disperdagkop-UM telah membuat Berita Acara Pengaduan (BAP) dan mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pengurus KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera pada 29 Juli 2026. 

Surat tersebut diterima oleh Endang Lestari selaku Ketua Pengurus KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera, dengan batas waktu tiga hari untuk menyampaikan penjelasan.

"Kami telah membuat berita acara atas laporan para pelapor, kemudian mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada koperasi dan memberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan klarifikasi," jelas Citra.

Terkait kemungkinan sanksi, ia menegaskan kewenangan dinas terbatas pada aspek administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sanksi yang menjadi kewenangan kami adalah sanksi administratif. Sebagai perangkat birokrasi, kami menjalankan fungsi administratif melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara," katanya.

Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada para pelapor serta dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dengan tembusan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sugeng Widodo, Founder KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (MBS), terkait keluhan para nasabah. 

Selain menghubungi yang bersangkutan, wartawan juga mendatangi kediamannya di Perumahan City Garden Asri Blok D-8, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sugeng Widodo belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan.

Di sisi lain, Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun masih menunggu klarifikasi resmi dari pengurus KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera sesuai batas waktu yang telah diberikan. 

Dinas menyatakan hasil klarifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif sesuai kewenangan yang dimiliki. (@Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar