Empat Jalur Pendaftaran Disiapkan: Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi | Kamis 8 Mei 2025 | Foto: (dok. Dindik Kota Madiun)
GARDAJATIM.COM: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025.
Menindaklanjuti perubahan tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun mulai melaksanakan sosialisasi intensif ke seluruh sekolah dan masyarakat.
Sosialisasi perdana dilakukan di Gedung Diklat Kota Madiun, Kamis (8/5/2025). Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tertanggal 28 Februari 2025.
“Untuk penerimaan siswa baru kini berganti nama, dulu PPDB dan sekarang menjadi SPMB. Meski namanya berubah, secara substansi masih sama. Pemkot Madiun siap untuk melaksanakan," ujar Lismawati.
SPMB 2025 akan dibuka melalui empat jalur penerimaan: domisili atau tempat tinggal, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Jalur-jalur ini diharapkan menjamin keadilan dan pemerataan akses pendidikan di Kota Madiun.
Lismawati menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari reformasi sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan layanan pendidikan yang lebih inklusif dan transparan.
“Kami dari Dinas Pendidikan Kota Madiun terus keliling sekolah, menyampaikan informasi langsung kepada orang tua, baik melalui pengumuman di sekolah-sekolah maupun media sosial. Harapannya, pelaksanaan SPMB 2025 bisa berjalan lancar dan sukses,” tutupnya. (Tim/Red)
Posting Komentar