Gubernur Jatim: Stop Diskriminasi dan Penahanan Dokumen dalam Dunia Kerja

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko saat panen raya jagung di Babadan. (Foto: dok. Gardajatim.com)

GARDAJATIM.COM
: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/44 B6l/012/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Surat edaran ini mengatur larangan menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja serta menekankan penghapusan praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Dalam surat yang ditandatangani pada 2 Mei 2025 tersebut, Khofifah menegaskan pentingnya menjunjung keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Adapun pokok-pokok penting dalam surat edaran tersebut meliputi:

1. Larangan menahan dokumen asli pekerja, seperti KTP, SIM, ijazah, paspor, sertifikat, dan surat berharga lainnya sebagai jaminan kerja.

2. Larangan mencantumkan syarat atau kriteria diskriminatif dalam lowongan pekerjaan, seperti diskriminasi berdasarkan usia, agama, ras, suku bangsa, status pernikahan, kondisi disabilitas, dan status sosial lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.

3. Pengecualian batas usia hanya diperbolehkan secara proporsional untuk pekerjaan tertentu seperti tenaga lapangan, keamanan, atau pekerjaan yang membutuhkan ketahanan fisik.

4. Pengusaha diminta mengedepankan kompetensi, keahlian, dan integritas dalam merekrut tenaga kerja.

5. Perusahaan wajib memberikan kesempatan kerja inklusif kepada penyandang disabilitas, minimal sebesar 1% dari jumlah pekerja, dengan menyesuaikan jenis pekerjaan yang sesuai kemampuan dan keahlian mereka.

6. Setiap informasi terkait rekrutmen dan penempatan tenaga kerja wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua DPRD Jatim, Ketua APINDO Jatim, dan Ketua Serikat Pekerja/Buruh di Jawa Timur.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap seluruh pelaku usaha di Jawa Timur dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan bebas dari praktik-praktik diskriminatif. (Fjr)


Editor: Redaksi

0/Post a Comment/Comments