Mantan Teller BRI Buron Sejak 2017 Diciduk Tim Kejari Lampung

Terpidana kasus korupsi Rp2 miliar, Endang Pristiwati, dibawa ke kantor Kejari Lampung Tengah sebelum dieksekusi ke Lapas Gunung Sugih. (Foto: Humas Kejagung)

GARDAJATIM.COM
: Tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Kejari Lamteng) berhasil menangkap Endang Pristiwati, mantan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bandar Jaya yang menjadi buronan sejak tahun 2017 dalam kasus tindak pidana korupsi.

Endang diamankan pada Minggu, 4 Mei 2025, di sebuah rumah di Perumahan Sakura Land, Kota Bandar Lampung, setelah delapan tahun buron.

Selama pelariannya, ia mengganti identitas menjadi “Widyastuti” dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyatakan penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi akurat.

"Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan," ujarnya.

Endang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya.

Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam transaksi keuangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.025.854.103.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Endang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 9 bulan kurungan.

Usai diamankan, kata Alfa, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah dan pada pukul 22.25 WIB dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.

“Kami mengimbau seluruh buronan, khususnya yang menjadi DPO Kejati Lampung atau Kejari Lampung Tengah, agar segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments