PLN UP3 Ponorogo dan Kejari Trenggalek resmi menjalin kerjasama hukum melalui penandatanganan MoU di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek. (Foto: dok. Ig@plnup3ponorogo)
GARDAJATIM.COM: Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ponorogo menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek, Rabu (7/5/2025).
Kerjasama yang digelar di Kantor Kejari Trenggalek tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Hadir dalam acara tersebut Manager PLN UP3 Ponorogo, Suzana Zein, beserta jajaran manajemen, serta Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H., bersama tim kejaksaan setempat.
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa hukum yang dihadapi PLN, khususnya dalam ranah perdata dan administrasi negara.
Dengan adanya MoU ini, PLN berharap dapat memperoleh dukungan hukum optimal guna menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat di wilayah Trenggalek.
"Kerjasama ini sangat penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan hukum dalam operasional PLN. Kami berharap hubungan dengan Kejari Trenggalek semakin solid," ujar Suzana.
Sementara itu, Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan PLN.
Ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik melalui perlindungan hukum terhadap aset negara dan kepentingan masyarakat.
Kerjasama ini diharapkan menjadi langkah awal peningkatan sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan pelayanan publik di daerah. (Humas)
Editor: Redaksi
Posting Komentar