Polres Madiun Kota Ungkap Modus Order Fiktif GoShop, Perempuan Muda Asal Solo Ditangkap

Gunakan Akun Palsu dan Alamat Fiktif, Pelaku Tipu Sejumlah Driver Ojol Demi Kosmetik | Jumat 16 Mei 2025 | Foto: (Dok.Humas)

GARDAJATIM.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus order fiktif layanan GoShop. 

Seorang perempuan muda berinisial N.A. alias Natilda Alira (21), warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, diamankan atas dugaan penipuan terhadap sejumlah driver ojek online (ojol).

Modus yang digunakan terbilang licik dan terencana. Pelaku menggunakan dua akun berbeda di aplikasi Gojek atas nama “Sania” dan “Nur Janah” untuk memesan produk kosmetik melalui layanan GoShop. 

Setelah itu, pelaku meminta driver membayarkan terlebih dahulu barang yang dipesan, lalu mengarahkan mereka ke alamat pengantaran fiktif di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Akibatnya, para driver mengalami kerugian karena tidak dapat menagih pembayaran ke alamat tujuan. Pelaku diduga langsung memutus komunikasi usai menerima barang pesanan.

Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojol asal Nambangan Kidul, mengaku merugi Rp250 ribu. Ia baru menyadari telah ditipu saat tiba di lokasi yang ternyata tidak berpenghuni dan pelaku tak bisa dihubungi.

Selain Anang, dua korban lain, yakni Mashudi dan Dwi Purwanto, juga melaporkan kerugian serupa akibat modus yang sama. 

Dugaan penipuan ini terungkap setelah salah satu korban menerima pesanan serupa dan mengenali pola serta nama penjual kosmetik.

Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan dalam aksinya.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami berhasil mengungkap kasus penipuan ringan dengan modus order fiktif yang merugikan para driver. Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar AKP Agus, Jumat (16/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari penjualan kosmetik demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, N.A. dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang Penipuan Ringan, dengan ancaman pidana kurungan.

AKP Agus juga mengimbau para mitra transportasi daring untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan digital yang kian marak.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja sektor transportasi daring agar tidak lengah saat menerima pesanan, khususnya yang melibatkan pembayaran di muka,” tandasnya. (Arg/Hms)


0/Post a Comment/Comments