Polres Madiun Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Brutal di Jalan Raya Munggut, Komunitas Pemuda Jadi Sorotan

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., Saat Press Conference di Mapolres Madiun | Kamis 15 Mei 2025 | Foto :(dok.engar) 


GARDAJATIM.COM: Kasus pengeroyokan brutal yang sempat menggegerkan publik dan viral di media sosial akhirnya memasuki babak baru.


Polres Madiun secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden kekerasan yang terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, di Jalan Raya Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.


Dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025), Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., mengungkapkan bahwa sebanyak 14 orang telah diamankan dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua lainnya sebagai korban, dan tujuh orang berstatus saksi.


“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Kapolres.


Insiden bermula saat dua pemuda, AIS dan JR, berhenti di sebuah toko untuk membeli bensin dan rokok sekitar pukul 00.15 WIB. Tanpa diduga, sekelompok pemuda yang melintas dalam konvoi sepeda motor tiba-tiba menyerang AIS secara brutal.


Korban mengalami pemukulan, tendangan, bahkan hantaman menggunakan wadah galon air. Lebih tragis, korban juga dipaksa melepas kaos yang dikenakannya.


Kapolres menepis anggapan bahwa kejadian ini terkait konflik antarperguruan silat. Ia menegaskan bahwa kekerasan tersebut murni dilakukan oleh komunitas pemuda bernama All Pemuda Hijrah 023, yang anggotanya berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, hingga Jombang.


“Saat ini kami masih mendalami siapa penggerak pertemuan komunitas tersebut dan apa motif di balik aksi kekerasan ini,” ujar AKBP Rofik.


Diketahui, beberapa pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Proses hukum terhadap mereka akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Polres Madiun menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.


“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,” tandas Kapolres.


Sebagai penutup, AKBP Rofik mengimbau seluruh orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari.


“Pengawasan keluarga sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan menyimpang maupun pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Eng/Red) 



0/Post a Comment/Comments