Polres Magetan Tindak Tegas Premanisme, 3 Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru II 2025

 Foto : (dok. Humas)

GARDAJATIM.COM: Polres Magetan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aksi premanisme dengan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025.

Ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei 2025.

Tiga kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan meliputi dua kasus pengancaman dan satu kasus pengeroyokan, yang seluruhnya terjadi di wilayah hukum Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok mana pun. Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar AKP Joko Santoso, Jumat (8/5/2025).

Rangkaian Kasus yang Diungkap:

Kasus pengancaman pertama terjadi pada 6 Januari 2025 di pinggir Jalan Raya Karas-Karangrejo, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo. Pelaku berinisial HA (22), warga Desa Mantren, membuntuti korban sambil mengancam secara verbal.Akibat kepanikan, korban mengalami kecelakaan. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor pada 2 Mei 2025.

Kasus pengancaman kedua terjadi pada 22 Maret 2025 saat korban menagih utang sebesar Rp6,5 juta. Pelaku, yang tersulut emosi, mengancam korban dengan sebilah sabit. Kasus ini turut diusut tuntas oleh penyidik, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi pada 8 April 2025 di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo. Korban yang tengah duduk di atas sepeda motor tiba-tiba dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal, menyebabkan luka memar di pelipis dan mata kiri. Empat pelaku berhasil diamankan pada 5 Mei 2025 dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

“Operasi premanisme ini menyasar berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungli, pengancaman, penganiayaan, penghasutan, hingga ujaran kebencian dan penculikan,” terang AKP Joko.

Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas wilayah dan iklim investasi di Magetan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme. Polres Magetan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya Magetan yang bebas dari aksi premanisme,” pungkas AKP Joko Santoso.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Magetan dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.(Eng/Hms)

0/Post a Comment/Comments