Modus Sasar Ibu Hamil dari Keluarga Tidak Mampu, Lebih dari 10 Bayi Diperdagangkan | Sabtu 31 Mei 2025 | Foto : Konferensi Pers Polres Ngawi (Dok.Humas)
GARDAJATIM.COM: Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi ilegal bayi.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, dan kini empat tersangka telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi menyampaikan bahwa kasus ini telah berlangsung lama dan menyasar lebih dari 10 bayi di beberapa wilayah di Jawa Timur dan DKI Jakarta.
“Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta,” jelas AKBP Charles, Sabtu (31/5/2025).
Identitas empat tersangka yang berhasil diamankan adalah:
* ZM (34), laki-laki asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan
* SA (35), perempuan asal Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo
* R (32), perempuan asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan
* SEB (22), perempuan asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi
“Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Polres Ngawi, berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut,” ungkap AKBP Charles yang didampingi oleh Wakapolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H., serta Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu perangkat desa di Desa Bringin, Kecamatan Bringin.
Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi tersebut.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” terang Kapolres Ngawi.
Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada calon orang tua angkat dengan alasan biaya persalinan.
Hasil pengembangan lebih lanjut menemukan bahwa jaringan ini juga aktif di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Kab. Ponorogo. Dan pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” lanjut AKBP Charles.
Praktik TPPO ini menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku. Berikut rincian keuntungan yang diperoleh dari hasil transaksi bayi:
* SA: Rp4.000.000
* ZM: Rp2.500.000
* R: Rp1.000.000
* SEB: Rp2.000.000
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* Surat keterangan lahir
* Surat perjanjian penyerahan anak
* Satu unit mobil Toyota Avanza
* Beberapa unit telepon genggam
* Satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles T. (Kho/Hms)
Editor: Redaksi
Posting Komentar