Lima Tersangka Diamankan, Ribuan Lembar Uang Palsu Disita Termasuk Dollar dan Real Brazil | Jumat 30 Mei 2025 | Foto : Konferensi Pers Polres Ngawi (Dok. Humas)
GARDAJATIM.COM: Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang telah meresahkan warga.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka, termasuk dua di antaranya yang berstatus sebagai kepala desa aktif.
"Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi," ungkap Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Guyup Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan uang palsu saat bertransaksi di dua lokasi, yakni di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe (1 Mei 2025) dan Desa Sumberjo, Kecamatan Sine (15 Mei 2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., bergerak cepat dan berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu lintas wilayah.
Pengungkapan ini mencakup area di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan yaitu:
* DM (42), warga Kecamatan Sine (Kepala Desa)
* ES (55), warga Kecamatan Ngrambe (Kepala Desa)
* AS (41), warga Sragen – Jawa Tengah
* AP (38), warga Kuningan – Jawa Barat
* TAS (47), warga Lampung Selatan
"Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen BRILink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten," lanjut AKBP Charles T.
Menurut penyelidikan, tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dari TAS dan AP dengan rasio pertukaran 1:3, artinya satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti antara lain:
* Ratusan hingga ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000
* Uang palsu asing: 1.000 lembar Real Brazil (5000 BRL) dan 181 lembar US Dollar (pecahan USD 50 dan USD 100)
* Uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum terpotong
* CCTV, alat penghitung uang, mini mikroskop, cutter, penggaris, dompet, buku tabungan, ATM, handphone, dan senter LED
"Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli," jelas Kapolres Ngawi.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai peran masing-masing. Untuk DM, ES, dan AS, disangkakan:
* Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau
* Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau
* Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP
Sementara AP dan TAS disangkakan dengan tambahan:
* Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011
"Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara," tegas Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, didampingi Wakapolres Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H. dan perwakilan Bank Indonesia Cabang Kediri, Yayat S.
"Kami akan terus mendalami kasus ini," pungkasnya. (Kho/Hms)
Editor : Redaksi
Posting Komentar