Dukung Pemerataan Layanan JKN, RSUD Sayidiman Siap Terapkan 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar | Kamis 1 Mei 2025 | Foto : dr. Rochmad Santoso (Dok Ist)
GARDAJATIM.COM: RSUD dr. Sayidiman Magetan menyatakan kesiapannya mendukung implementasi Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2025.
Program ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai upaya pemerataan layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan, dr. Rochmad Santoso, mengungkapkan bahwa proses persiapan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan KRIS saat ini telah mencapai 96 persen.
“Saat ini persiapan fasilitas untuk penerapan KRIS di RSUD sudah mencapai sekitar 96 persen,” ujar dr. Rochmad, Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa implementasi penuh KRIS di rumah sakit dijadwalkan berlangsung mulai 30 Juni 2025.
Program ini bertujuan menciptakan kesetaraan dalam layanan rawat inap bagi seluruh pasien, dengan mengacu pada 12 kriteria standar yang ditetapkan dalam Perpres No. 59/2024.
"Penerapan KRIS bertujuan untuk memberikan layanan rawat inap yang setara dan bermutu bagi seluruh pasien," tegasnya.
dr. Rochmad juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen RSUD Sayidiman dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional. Penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit pemerintah.
“Kami berharap program KRIS mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan publik,” tutupnya.
Oleh : Enggar Pratiwi
Editor: Redaksi
Posting Komentar