Tidak Ada Nyawiji: PSHT Tegas Tolak Kelompok Taufiq

Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siap Tempuh Jalur Hukum Amankan Aset | Minggu 18 Mei 2025 | Foto : Juru Bicara Humas PSHT, Nailil Ghufron. (Foto: Ist)

GARDAJATIM.COM : Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyatakan penolakan tegas terhadap ajakan "nyawiji" atau penyatuan kembali yang diinisiasi oleh kelompok Dr. Muhamad Taufiq. 

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara Humas PSHT, Nailil Ghufron, di Krida Satria Tama, Padepokan Pusat PSHT, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Minggu (18/5/2025).

Ajakan nyawiji sebelumnya disuarakan oleh kelompok Dr. Taufiq melalui berbagai tayangan di media sosial. 

Kelompok tersebut menginginkan penyatuan kembali dengan PSHT yang berpusat di Jalan Merak Nomor 10 dan 17, Kota Madiun, di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSHT Kangmas Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat Kangmas H. Issoebijantoro.

Dalam keterangannya, PSHT menegaskan bahwa secara de jure, legalitas organisasi telah sah dan final. 

PSHT tercatat resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-001626.AH.01.07 Tahun 2022, sejak 14 Februari 2022. 

Sementara itu, badan hukum milik kelompok Dr. Taufiq yang sebelumnya terdaftar pada 26 September 2019 telah dicabut.

Keabsahan tersebut diperkuat melalui surat dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur serta penolakan upaya pemulihan eksekusi melalui putusan PTUN yang telah dinyatakan kadaluwarsa. 

Mahkamah Agung pun telah menegaskan posisi hukum PSHT melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 50 PK/TUN/2022, yang menetapkan Kangmas H. Issoebijantoro sebagai pemegang hak merek PSHT dan Setia Hati Terate untuk kelas 41.

PSHT juga menegaskan bahwa sejak Parapatan Luhur 2017, organisasi terus aktif berkegiatan di Padepokan Agung Madiun. Dalam Parapatan Luhur 2021, Dr. Taufiq bahkan telah diberhentikan secara permanen dari keanggotaan PSHT. 

Keputusan itu diperkuat dengan Keputusan Dewan Pusat PSHT Nomor: 003/SK/DP-PSHT-000/IV/2021 tertanggal 19 April 2021.

“Kami tidak ingin adanya nyawiji dengan Sdr. Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., MSc., beserta kelompoknya,” tegas Ghufron.

Meski begitu, PSHT membuka pintu bagi individu yang ingin kembali secara pribadi, selama mengikuti mekanisme dan ketentuan internal organisasi.

PSHT juga menyayangkan aktivitas kelompok Dr. Taufiq yang masih mengatasnamakan organisasi, termasuk pengajaran yang dinilai menyimpang dari ajaran, adat, dan tatanan PSHT. 

Organisasi ini menyebut upaya penyatuan secara paksa justru berpotensi memicu konflik internal di masa mendatang.

Dalam pernyataan yang sama, PSHT juga mengungkapkan akan mengambil langkah hukum terkait pengamanan aset yang saat ini dikuasai oleh kelompok Dr. Taufiq. 

“Kami segera lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan aset ini,” pungkas Ghufron. (Arg)

Editor : Redaksi



0/Post a Comment/Comments