Tuntut Kepastian Status PNS, Dosen dan Tendik Politeknik Negeri Madiun Gelar Aksi Damai

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang diinisiasi ILP PTNB, mendesak Presiden keluarkan Keppres bagi SDM BAST | Kamis 15 Mei 2025 | Foto :(dok.gardajatim)

GARDAJATIM.COM: Puluhan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) Politeknik Negeri Madiun menggelar aksi damai di halaman kampus pada Kamis (15/5/2025). 

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang digagas Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia, yang menuntut kejelasan status kepegawaian mereka agar diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Muhammad Supriyanto, salah satu dosen sekaligus perwakilan ILP Poltek Madiun, menyampaikan bahwa sebagian besar dosen dan tendik di PTNB telah mengabdi lebih dari satu dekade, namun hingga kini belum memperoleh status kepegawaian yang jelas.

"Kami telah mengabdi lebih dari satu dekade, tetapi status kami masih digantung,” ujarnya.

Supriyanto menjelaskan bahwa antara tahun 2009 hingga 2014, pemerintah telah menambah 36 Perguruan Tinggi Negeri di berbagai daerah sebagai bagian dari pemerataan akses pendidikan tinggi.

"Beberapa kampus ini merupakan pendirian baru, sementara lainnya berasal dari perubahan status perguruan tinggi swasta yang sebelumnya dikelola oleh yayasan atau pemerintah daerah," jelasnya.

Meski seluruh aset fisik dan kelembagaan telah diserahkan ke pemerintah pusat melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST), hal tersebut tidak otomatis berlaku untuk SDM yang telah lebih dahulu mengabdi di kampus.

"Negara mengambil aset akan tetapi melupakan SDM-nya. Padahal kami yang merintis dan membesarkan kampus ini sejak awal," tegas Supriyanto.

Ia menambahkan, kendala utama pengangkatan menjadi PNS adalah batas usia yang membuat mereka tidak bisa mengikuti seleksi CPNS jalur umum. 

Pemerintah memang telah membuka jalur ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), namun status tersebut masih menyisakan berbagai perbedaan mendasar dibanding PNS.

"Belakangan, pemerintah membuka jalur ASN PPPK, yang memungkinkan sebagian SDM BAST mendapatkan status ASN. Namun perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK membuat perjuangan belum usai," terangnya.

Menurutnya, PPPK memiliki keterbatasan dari segi akademik, jenjang karier, serta kesejahteraan dibanding PNS. Karena itu, para peserta aksi secara tegas menolak perpanjangan status PPPK jika tidak disertai kejelasan arah dan jaminan hukum.

Dalam aksinya, para dosen dan tendik meminta Presiden RI untuk mengeluarkan diskresi khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres) agar SDM yang tercatat dalam dokumen BAST bisa langsung diangkat sebagai PNS.

"Kami telah ada sejak sebelum kampus ini menjadi negeri. Kami bagian dari sejarah, tapi hak kami terus diabaikan. Melalui aksi ini diharapkan mampu menggugah perhatian pemerintah agar memberikan keadilan dan pengakuan penuh kepada para dosen dan tendik PTNB," tandas Supriyanto. (Arg) 

Editor : Redaksi

0/Post a Comment/Comments