Pekerjaan konstruksi rabat jalan beton oleh masyarakat. (FOTO : dok. Gardajatim).
GARDAJATIM.COM: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peraturan itu berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, terjadi satu perubahan yang cukup signifikan, yaitu kenaikan batas nilai pengadaan langsung (PL) untuk jasa konstruksi sebesar Rp 400 juta yang sebelumnya dibatasi hanya Rp 200 juta saja.
Meskipun begitu, untuk jenis pengadaan lain, seperti non jasa konstruksi dan jasa konsultansi, nilainya masih sama sesuai perpres sebelumnya.
Perubahan itu ditanggapi oleh Yudho Tri Kuncoro, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pacitan. Ia menjelaskan bahwa meskipun kebijakan terbaru ini telah berlaku, tetapi untuk implementasinya masih menunggu kesiapan aplikasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Secara formal sudah bisa dilaksanakan, karena diundangkan tanggal 30 April 2025. Tapi untuk pelaksanaannya, mestinya masih nunggu Perlem LKPP," ujar Yudho saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, ia menyebutkan bahwa masih perlu mempelajari beberapa hal dan pedoman teknis sebelum mengeksekusi kebijakan baru tersebut.
"Secara operasional juga perlu disertai sosialisasi, pedoman teknis, dan penyesuaian sistem. Dan tentu ada beberapa poin lain yang masih kita pelajari mas," imbuhnya.
Pihaknya berharap adanya kebijakan ini mampu membuka peluang bagi CV dan usaha-usaha mikro di bidang konstruksi bisa berpartisipasi dalam proyek pemerintah.
"Harapannya batas nilai PL yang lebih tinggi dari 200 juta menjadi 400 juta lebih bisa membuka peluang bagi usaha kecil di bidang kontruksi untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah," tandasnya.
Kebijakan ini tentu membawa angin segar bagi para pengusaha lokal di bidang kontruksi. Mengingat sebelumnya, proyek pemerintah yang bernilai di atas Rp 200 juta harus melalui sistem lelang. (Eko)
Posting Komentar