BPK Soroti 38 Motor Bernopol Sama dan 3 Tanpa Pelat di 14 OPD, BPKAD Klaim Sudah Tertangani Lewat Sistem SIPTL | Senin 9 Juni 2025 | Foto : Ilustrasi
GARDAJATIM.COM : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kejanggalan dalam pengelolaan aset kendaraan bermotor milik Pemerintah Kota Madiun.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, tercatat ada 38 unit sepeda motor menggunakan nomor polisi yang sama dan 3 unit lainnya tanpa nomor polisi.
Puluhan kendaraan tersebut tersebar di 14 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun. Nilai aset dari 38 kendaraan dengan nomor polisi ganda itu mencapai Rp1.159.585.092, sedangkan 3 kendaraan tanpa nomor polisi tercatat sebesar Rp269.893.930.
"Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pencatatan aset tetap dalam kartu Identitas Barang (KIB) diketahui 38 kendaraan bermotor sebesar Rp. 1.159.585.092 yang dicatat dengan nomor polisi yang sama. Tiga kendaraan bermotor sebesar Rp. 269.893.930 yang dicatat tanpa keterangan nomor polisi," tulis BPK dalam laporan tersebut yang diterima awak media pada Senin, 9 Juni 2025.
Atas temuan itu, BPK menilai Pemkot Madiun belum optimal dan terintegrasi dalam menjalankan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), khususnya dalam aspek pengelolaan aset tetap.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Sudandi, melalui Sekretaris BPKAD, Sidik Muktiaji, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh temuan melalui SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut), aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh BPK.
"Semua sudah ditindaklanjuti, dari 14 OPD sudah ditindaklanjuti di SIPTL. Tinggal satu yang belum selesai itu punya PU, itu karena bak truk yang dipisah harusnya digabungkan," jelas Sidik.
Lebih lanjut, ia mengklarifikasi soal kendaraan tanpa nomor polisi. Menurutnya, ketiga kendaraan tersebut merupakan motor baru yang belum dipasangi pelat nomor karena masih dalam proses administratif.
"Kemudian yang tidak bernomor polisi itu di tiga OPD di Perkim, Sekretariat Daerah dan BPBD itu motor baru. Permasalahannya karena masih baru dan semua sudah ditindaklanjuti. Semua temuan itu statusnya telah selesai (TS). Hanya tinggal punyanya PU, masalahnya sebetulnya sudah ketemu truk dan baknya harus gabung itu belum diubah," pungkasnya. (Arg/Tim)
Editor: Redaksi
Posting Komentar