BRI Unit Diponegoro Madiun Diduga Intimidasi Nasabah, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Somasi Tak Dijawab, Klarifikasi Mandek, Penindakan Pegawai Masih Menggantung | Kamis 12 Juni 2025 | Foto: (Dok. Gardajatim)

GARDAJATIM.COM : Kuasa hukum Bambang Saiman, Wahyu Dita Putranto, S.H., M.H., resmi melayangkan somasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Diponegoro, Kelurahan Klegen,  Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dalam penanganan kasus salah transfer dana.

Dalam surat somasi yang dikirim secara formal, terdapat tiga poin tuntutan utama:

1. Kami meminta pihak BRI Unit Diponegoro memberikan Klarifikasi resmi tertulis terkait kesalahan transfer dan tindakan intimidatif oknum pegawai.

2. Meminta permohonan maaf secara tertulis kepada klien kami dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat ini.

3. Mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai BRI yang telah melakukan intimidasi terhadap klien kami.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik dari pihak BRI Unit Diponegoro, kami akan menempuh upaya hukum pidana dan perdata sesuai ketentuan perundangan - undangan yang berlaku, termasuk melaporkan ke pada otoritas jasa keuangan (OJK) dan Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Foto: Screenshot Somasi, 3 poin utama.

Kepala Unit BRI Diponegoro, Ardianto, mengaku siap memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, baik secara pribadi maupun atas nama institusi.

“Baik secara pribadi maupun institusional, saya siap memberikan klarifikasi, baik dalam bentuk tertulis maupun melalui video. Kami juga bersedia menyampaikan permohonan maaf secara langsung maupun tertulis kepada pihak Bapak Bambang Saiman,” ujar Ardianto saat ditemui di kantornya, Selasa (2/6/2025).

Namun, terkait sanksi bagi pegawai yang diduga melakukan intimidasi, Ardianto menyatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.

“Proses penindakan terhadap pegawai merupakan domain internal kami. Hanya bagian SDM yang berwenang untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil,” tegasnya.

Perlu diketahui, Surat somasi telah diterima oleh pihak BRI Unit Diponegoro pada Selasa, 3 Juni 2025.

Foto: Amplop berisi Surat Somasi yang dikirim oleh Kuasa Hukum.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari BRI Cabang Pahlawan Madiun, yang disebut sebagai pihak berwenang dalam menjawab somasi tersebut.

Berbeda dengan keterangan sebelumnya, Ardianto belakangan berkelit bahwa sekarang kewenangannya sebatas meneruskan surat somasi ke kantor cabang.

“Saya hanya bisa neruskan ke BRI Pusat Pahlawan, Mas. Jawaban somasi dari BRI Pahlawan. Dan kalau mau ketemu Pak Benino (Manajer) langsung ke BRI Pahlawan,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Awak media yang berkunjung ke kantor BRI Cabang di Jalan Pahlawan, Madiun pada Rabu (4/6/2025) pekan lalu, hanya ditemui oleh staf bernama Cindy, yang menyampaikan akan menghubungi setelah berkoordinasi dengan pimpinan.

Namun hingga Kamis (12/6/2025), upaya terakhir awak media untuk memperoleh keterangan dari pihak BRI Cabang Madiun belum membuahkan hasil.

Manajer cabang (Benino) dilaporkan sedang dinas luar kota ke Malang, sementara Cindy sedang cuti.

Sementara itu, menanggapi hal ini pihak kuasa hukum menegaskan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons dari BRI, maka kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Kami berharap BRI memberikan respons sesuai batas waktu. Bila tidak, kami akan melanjutkan proses hukum sebagai langkah berikutnya. Untuk urusan kerakyatan, BRI terkesan meremehkan,” ujar Wahyu Dhita Putranto, Kamis (12/6/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan kesalahan transfer dana ke rekening BRI Bambang Saiman. 

Dalam proses penyelesaian kasus tersebut, muncul dugaan intimidasi oleh oknum pegawai BRI berinisial M terhadap Bambang, yang dianggap melanggar etika pelayanan serta prinsip perlindungan terhadap nasabah. (Arg/Tim)

Editor: Redaksi 

0/Post a Comment/Comments