Dituding Tidak Transparan Terkait Kemitraan Media, Diskominfo Pacitan Berikan Klarifikasi!

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan bantah tudingan tidak transparan dalam kemitraan dengan insan media. (FOTO: humas Diskominfo)

GARDAJATIM.COM: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pacitan akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai pertanyaan publik terkait pengelolaan anggaran kemitraan media dan influencer tahun 2025.

Dalam keterangan resminya, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Diskominfo Pacitan Bagus Nurcahyadi Saputro menyatakan, bahwa seluruh proses penganggaran, penyaluran, hingga pelaporan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait beredarnya tangkapan layar transaksi yang sebagian tanpa mencantumkan nama pemilik rekening, Dinas Kominfo menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah mengingatkan agar media yang menjadi mitra Pemkab dan terdaftar di SK Tim Penyebarluasan Informasi agar memiliki rekening Bank Jatim sehingga nama pemilik rekening dapat tercetak. 

"Semua pembayaran dilakukan melalui transfer Kasda ke rekening resmi mitra yang telah diverifikasi. Jika dalam print out tidak terlihat nama pemilik rekening, kan dari awal kita sudah ingatkan agar menggunakan rekening Bank Jatim. Dan meskipun tidak tercetak nama pemilik rekening, disitu terlihat nomor rekening tujuannya, rekan-rekan silahkan cek aja via aplikasi pasti sama dengan nama yang ada di SK," ujar Bagus.

Sementara terkait keberadaan influencer yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, Kominfo menegaskan bahwa penempatan influencer sebagai mitra komunikasi publik merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika informasi digital. Termasuk guna memperluas jangkauan penyebaran informasi di era saat ini yang lebih cepat. 

Adapun klasifikasi golongan A, B, dan C, baik untuk media maupun influencer, disusun berdasarkan jangkauan, kualitas konten, serta konsistensi dukungan terhadap program Pemerintah Daerah. 

"Influencer dipilih berdasarkan kemampuan menjangkau publik secara luas melalui platform digital, dan mereka juga tetap diminta memenuhi beberapa syarat administratif dasar meski tidak sebanyak media yang berbadan hukum. Ini demi akuntabilitas bersama," tambahnya lagi.

Sementara tudingan bahwa Kominfo anti kritik, hal itu juga ditepis tegas. Kominfo mengaku sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dari jurnalis maupun masyarakat, namun tetap mengedepankan etika komunikasi profesional dan penyampaian yang konstruktif. 

"Kami sangat menghargai peran media sebagai pilar demokrasi, bukti nyatanya adalah rangkulan kami terhadap insan pers dalam balutan SK tersebut. Kritik tentu kami terima, dengan harapan penyampaian kritik saran disampaikan secara berimbang, ada klarifikasi dari pelaksana atau yang bertanggungjawab, mengedepankan kaidah jurnalistik yang etis, dialogis dan lebih membangun," pungkasnya. 

Kebijakan ini memang sangat dilematis, disatu sisi, reward dan apresiasi dari pemerintah memang bisa menjadi pemicu semangat insan media dalam berkarya, disatu sisi juga menimbulkan kecemburuan. 

Pasalnya, memang terkadang banyak insan media yang jarang atau bahkan tidak pernah membuat karya jurnalistik. Selain itu, permasalahan kesejahteraan jurnalis sebenarnya menjadi tanggungjawab perusahaan pers masing-masing. (Eko)

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM