Gugatan Praperadilan Tiga Tersangka Narkoba di Kota Madiun Gugur, Hakim Nilai Pokok Perkara Sudah Disidangkan

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Narkoba, Dalil Pelanggaran Prosedur Diabaikan karena Perkara Sudah Disidangkan | Kamis 5 Juni 2025 | Foto : (Dok. Ist)

GARDAJATIM.COM: Gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kasat Resnarkoba, dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (4/6/2025).

Ketiga tersangka, Hanief Bagas Prasetyo, Bima Budi, dan Wahyu Handika, mempermasalahkan legalitas penangkapan, penetapan sebagai tersangka, hingga penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Madiun Kota.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Putu Bisma Wijaya. Para pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum Sumartono, Usman Baraja, dan Jamal, sementara pihak termohon diwakili oleh kuasa hukum Polres Madiun Kota, yakni Ibnu Umar, Zainuri, Andi Supriyono, dan Ermi Yuliana.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Sumartono, menyebut proses penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka kliennya cacat secara prosedural. 

Menurutnya, penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan saat melakukan penahanan.

"Begitu pula dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang milik klien kami, tidak ada surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun dan tidak disaksikan oleh kepala desa atau ketua RT setempat," ujar Sumartono.

Ia juga menyoroti minimnya bukti permulaan dalam penetapan status tersangka terhadap Hanief dan Bima.

“Keduanya tidak membawa narkoba dan tidak pernah menggunakannya,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum dari Polres Madiun Kota menolak semua dalil pemohon.

“Kami menolak tegas semua dalil yang disampaikan oleh kuasa pemohon karena tidak relevan dengan fakta hukum,” ujar Zainuri.

Zainuri juga mengungkapkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

“Perkara ini sudah mulai disidangkan pada Selasa (3/6/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, hakim Putu Bisma Wijaya memutuskan gugatan praperadilan tidak dapat dilanjutkan karena pokok perkara telah disidangkan.

“Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” tegas Putu.

Kuasa hukum pemohon, Sumartono, menyayangkan keputusan hakim yang menurutnya lebih menekankan aspek formal ketimbang subtansi pelanggaran hukum yang dilaporkan.

“Seharusnya termohon hadir pada sidang perdana seminggu lalu, tapi mereka mangkir,” ujar Sumartono.

Ia juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada kliennya untuk hadir dalam sidang tersebut.

“Klien kami langsung dijemput untuk hadir di sidang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sesuai aturan, pemberitahuan seharusnya dilakukan minimal tiga hari sebelum sidang,” ungkapnya.

Meski gugatan praperadilan dinyatakan gugur, tim kuasa hukum ketiga tersangka menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana menempuh jalur hukum lain.

“Penyitaan dan penggeledahan dilakukan tanpa prosedur sah, seperti tidak adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri. Ini pelanggaran hukum serius,” pungkas Sumartono. (Arg/Tim)


Editor: Redaksi


0/Post a Comment/Comments