-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU BHAYANGKARA ke-79 - POLRI UNTUK MASYARAKAT
[getWidget results='3' label='comments' type='list']

Imbas DTSEN, Puluhan Ribu Penerima Bantuan PBI-JK Pacitan Dinonaktifkan, Warga Terdampak dan Layak Mendapatkan Diminta Reaktivasi: Ini Prosedurnya!

Kartu penerima bantuan Jaminan Kesehatan PBI-JK dari pemerintah. (FOTO: dok.gardajatim)

GARDAJATIM.COM: Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberlakukan kebijakan penonaktifan jutaan peserta PBI-JK usai penggabungan data nasional oleh pemerintah pusat.

Melansir dari prfmnews.id, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan PBI-JK atau yang dibiayai pemerintah ini dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Penerima bantuan PBI-JKN, ada alokasi 96,8 juta, usulan Bupati/Walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul di Gedung Kementerian Sosial.

Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.

Menyusul keputusan Menteri Sosial RI tersebut, sebanyak 10.689 warga Kabupaten Pacitan yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari pemerintah dinonaktifkan mulai tanggal 1 Juni 2025 kemarin. 

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali, tetapi hanya diberi waktu dua bulan sejak tanggal dinonaktifkan.

“Jika dinonaktifkan pada 1 Juni, maka maksimal 1 Agustus harus sudah dilaporkan untuk diaktifkan kembali. Caranya cukup cek keaktifan di Puskesmas. Jika tidak aktif, segera hubungi Dinas Sosial setempat,” kata Fitriyah yang dimuat beritajatim.com, Rabu (25/6/2025).

Ia menambahkan, reaktivasi hanya diberikan kepada warga miskin, tidak mampu, atau yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. 

Sama halnya dengan yang disampaikan Kemensos, penentuan status kepesertaan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS. 

Fitriyah mengakui masih ditemukan ketidaktepatan data di lapangan, di mana warga yang masih layak justru ikut terdampak penonaktifan. 

Pihaknya pun meminta kerja sama dari Puskesmas, Dinas Sosial, serta perangkat desa untuk segera menyisir data dan membantu proses reaktivasi.

Disisi lain, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pacitan, Lucky Puspitosari menjelaskan bahwa penghapusan data peserta PBI-JK ini dilakukan secara nasional berdasarkan hasil evaluasi status kepesertaan melalui desil kesejahteraan. 

"Yang masih layak itu berdasarkan desil 1 sampai 5. Kalau sudah masuk desil 6 dan seterusnya, pasti dihapus. Dan berdasarkan pengecekan lapangan atau ground checking, untuk memastikan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria,” terang Luky pada hari Senin (30/6/2025). 

Lebih lanjut, Lucky mengatakan bahwa bagi masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan dan layak mendapatkan bisa mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan. 

Proses tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) atau SIKS Mobile yang dioperasikan oleh pemerintah desa. Akan tetapi pengajuan reaktivasi tidak bisa dilakukan secara instan dan sembarangan.

Ia mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses reaktivasi, seperti surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan (puskesmas atau rumah sakit) serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Dinas Sosial. Tak sampai disitu, data awal pun juga harus diverifikasi pihak desa.

Pihaknya memastikan telah melakukan sosialisasi dan koordinasi secara terpadu satu pintu antara masyarakat, pemerintah desa, fasilitas kesehatan, hingga Dinas Sosial. Hal itu untuk meminimalisir adanya miskomunikasi dan permasalahan di tingkat masyarakat.

Lucky juga berharap adanya peran aktif dari semua pihak untuk memastikan kebijakan baru ini dapat berjalan dan tidak merugikan masyarakat. Dan jika merasa layak mendapatkan bantuan tetapi ikut dinonaktifkan supaya segera berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk diteruskan kepada Dinas Sosial.

“Puskesmas dan rumah sakit sudah tahu alurnya. Jadi kami harap masyarakat proaktif. Jika benar-benar membutuhkan, silakan hubungi Dinas Sosial,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status PBI-JK ikut dinonaktifkan atau tidak bisa mengecek di website: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/ atau di https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dan aplikasi mobile JKN di Play Store. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
[getBlock results="4" label="Kesehatan" type="col-left"]






Iklan layanan masyarakat