Tersangka SPP, mantan mantri BRI, dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo setelah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan SPP, mantan mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/6) sore setelah SPP menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“SPP baru pertama kali kami periksa hari ini dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Selasa sore.
Dari hasil penyidikan, SPP diduga menggunakan modus manipulasi data kependudukan dengan cara menggandakan KTP dan mengubah informasi identitas.
KTP palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit atas nama masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.
Modus tersebut terungkap setelah muncul keluhan dari warga yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun mendapati tagihan cicilan dari pihak bank.
"Ini menunjukkan bahwa identitas mereka telah disalahgunakan untuk pengajuan kredit," jelas Agung.
Atas perbuatannya, SPP dijerat dengan pasal berlapis. Primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, ia dikenakan Pasal 3 jo. pasal yang sama.
Kejari Ponorogo juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Agung.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dari internal BRI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik pemalsuan dokumen tersebut.
“Kami masih memeriksa saksi dari Dukcapil. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, Kejari Ponorogo juga melakukan penggeledahan di Kantor Dukcapil Ponorogo sebagai bagian dari pengembangan kasus ini.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menyatakan bahwa SPP telah diberhentikan dari jabatannya.
“SPP sudah tidak lagi menjadi bagian dari BRI. Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan,” tutupnya. (Hms/Red)
Posting Komentar