KAI Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Lewat Kampanye “BERTEMAN" | Minggu 29 Juni 2025 | Foto: Humas
GARDAJATIM.COM : Lonjakan jumlah penumpang kereta api terjadi di wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun selama libur panjang Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
Tercatat sebanyak 18.910 penumpang naik dan turun di berbagai stasiun Daop 7 Madiun pada Sabtu (28/6/2025).
Sementara pada Minggu (29/6/2025), jumlah penumpang masih terus bertambah. Hingga siang hari, tercatat 6.969 pelanggan naik dan 7.215 pelanggan turun di sejumlah stasiun wilayah ini.
“Adapun pada Minggu (29/6/2025), jumlah pelanggan yang naik dari berbagai stasiun di Daop 7 Madiun telah mencapai sebanyak 6.969 orang, sementara yang turun 7.215 orang. Angka tersebut masih terus bergerak bertambah hingga keberangkatan dan kedatangan KA terakhir pada tengah malam nanti,” terang Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, dalam keterangannya di Madiun.
Zainul menjelaskan bahwa lonjakan penumpang sudah terlihat sejak H-1 atau Kamis (26/6/2025) dengan volume kedatangan 9.635 pelanggan dan keberangkatan 9.102 pelanggan.
“Kami memprediksi puncak arus balik libur panjang Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H pada hari Minggu (29/6) ini. Namun, tidak menutup kemungkinan sebaran tingkat okupansi penumpang bergeser mengingat saat ini masih dalam masa liburan sekolah,” ungkap Zainul.
Dalam menghadapi tingginya mobilitas masyarakat selama liburan, KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati di perlintasan sebidang.
“Hal ini sangat penting guna menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib,” tegas Zainul.
Zainul mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kembali mengingatkan slogan “BERTEMAN” yang merupakan akronim dari:
Berhenti, Tengok Kanan dan Kiri, Pastikan Aman Baru Jalan.
“Ayo, satu detik untuk waspada agar bisa menjaga keselamatan bersama. Patuh aturan agar selamat sampai tujuan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, karena selain membahayakan jiwa, tindakan tersebut juga melanggar hukum.
“Hal tersebut juga melanggar peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutup Zainul. (Arg/Hms)
Editor: Redaksi
Posting Komentar