Lilik Wijiastuti, Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Diskuperin) Kabupaten Pacitan. (FOTO: Eko Purnomo/gardajatim)
GARDAJATIM.COM: Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Pacitan telah sampai pada tahap pencatatan di Notaris.
Program yang digagas langsung oleh presiden Prabowo melalui Inpres No 9 tahun 2025 tersebut tergolong cepat dalam proses pembentukanya. Dimulai dari sosialisasi, pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus), rapat pembentukan koperasi, pemilihan pengurus dan pengawas koperasi, hingga tahap proses legalisasi di Notaris.
Menurut Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Diskuperin) Kabupaten Pacitan, Lilik Wijiastuti mengungkapkan bahwa sebanyak 172 desa dan kelurahan di Pacitan telah selesai melaksanakan Musdesus pembentukan Kopdes Merah Putih.
"Kalau untuk pembentukanya, kemarin semua sudah melaksanakan Musdesus, dan saat ini proses di Notaris," kata Lilik Wijiastuti saat ditemui dikantornya, Selasa (3/6/2025).
Lilik mejelaskan bahwa anggaran untuk pembentukan Kopdes Merah Putih ini bersumber dari APBDes, sedangkan untuk biaya di Notaris berasal dari APBD kabupaten dan APBD Provinsi.
"Kemungkinan proses di Notaris akan memerlukan waktu sedikit lebih lama. Hal itu dikarenakan dilaksanakan secara serentak secara nasional," ucapnya.
Sementara itu untuk model bisnis, pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian.
"Saat ini kita baru dalam proses pembentukan. Masalah nanti usahanya teknisnya seperti apa, kita masih menunggu petunjuk dari kementerian," bebernya.
Dirinya juga menyampaikan, meskipun telah banyak beredar di media sosial bahwa sumber modal Kopdes Merah Putih akan diberikan plafond pinjaman dari Bank Himbara, namun pihaknya belum berani banyak berkomentar sebelum adanya juknis resmi dari pemerintah pusat.
"Termasuk sumber modalnya nanti seperti apa, kita juga masih menunggu petunjuk teknisnya secara resmi," terangnya kepada media gardajatim.com.
Untuk diketahui bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih ini memiliki tujuan yang luar biasa dalam memberdayakan masyarakat desa, diantaranya :
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa: Melalui kegiatan simpan pinjam, perdagangan hasil tani, pengelolaan produk UMKM, dan pelayanan kebutuhan pokok.
2. Mendorong kemandirian ekonomi desa: Dengan pengelolaan sumber daya lokal secara kolektif dan profesional.
3. Mengoptimalkan potensi desa: Melalui layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
4. Menjadi mitra strategis pemerintah: Dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.
5. Menciptakan lapangan kerja.
6. Menekan harga di tingkat konsumen dan meningkatkan harga di tingkat petani.
7. Memperpendek rantai distribusi dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak.
8. Meningkatkan inklusi keuangan.
9. Menekan kemiskinan ekstrem dan inflasi.
10. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
11. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Namun untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya kerja keras, sumber daya yang berkualitas dan profesional, serta keberpihakan pemerintah dalam perjalanan Kopdes Merah Putih kedepan. (Eko)
Posting Komentar