-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Pemprov Jatim Gelar Kegiatan Coaching Clinic Registrasi MODI, Tekankan Kepatuhan Perizinan Tambang

Kegiatan Coaching Clinic Registrasi MODI Self Service di Dinas ESDM Jatim. (Foto : dok.esdmjatim)

GARDAJATIM.COM: Maraknya penambangan ilegal dan minimnya pengetahuan perusahaan tentang mekanisme perizinan dan dampak tambang diberbagai wilayah di Jawa Timur, menggugah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic Registrasi MODI Self Service melalui Dinas ESDM Jawa Timur.

Kegiatan ini sebagai langkah pemerintah dalam upaya percepatan transformasi digital dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha tambang terhadap regulasi nasional terkait dengan pertambangan.

Acara yang dilaksanakan di Aula Dinas ESDM Jatim ini digagas oleh Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M., Kepala Dinas ESDM dan diikuti oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin yang telah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

Peserta juga mendapatkan bimbingan teknis secara langsung dari narasumber Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI, serta didampingi evaluator resmi dari sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

(Foto : dok.esdmjatim)

Menurut Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, Oni Setiawan yang dilansir detikjatim menjelaskan bahwa, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mewujudkan praktik penambangan yang baik (good mining practice), terutama dengan memastikan bahwa setiap pemegang IUPmemiliki RKAB serta Kepala Teknik Tambang yang telah disahkan sesuai ketentuan.

"Pengesahan RKAB wajib memenuhi kriteria yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 84 Tahun 2024. Karena itu, coaching clinic ini fokus membimbing perusahaan agar bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem MODI Self Service," kata Oni di Kantor ESDM Jatim, Rabu (25/6/2025) yang dimuat di detikjatim.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat terbatas dan hanya diikuti oleh perusahaan yang telah menyampaikan RKAB, sebagai bentuk seleksi kesiapan administratif.

Dalam kegiatan tersebut peserta dibimbing langsung dalam proses input data ke sistem MODI. Menurut Oni, perbedaan utama antara sistem MODI sebelumnya dan versi Self Service adalah pada sistem input-nya.

"Kalau dulu data perusahaan diinput oleh pemerintah, sekarang melalui self service perusahaan sendiri yang mendaftar dan mengunggah dokumen. Ini mempercepat proses dan memberi efisiensi besar," bebernya.

Setelah sesi pembimbingan, seluruh data yang diinput langsung dicek dan dievaluasi oleh tim dari Kementerian ESDM, sebagai dasar pengesahan izin dan proses tindak lanjut lainnya.

Oni menegaskan bahwa pendaftaran MODI bersifat wajib bagi seluruh perusahaan tambang, karena sistem ini merupakan bentuk legalitas dan kejelasan status (clean and clear).

"Kalau perusahaan tidak mendaftar MODI atau datanya belum lengkap, maka akan mendapat hambatan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun non-perizinan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa MODI juga telah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). Hal ini memudahkan proses pendaftaran dan sinkronisasi data, terutama bagi perusahaan yang sudah terlebih dahulu memiliki NIB dan izin dasar lainnya.

Dari kegiatan ini peserta mendapatkan dokumentasi keikutsertaan dan, yang terpenting, berhasil menyelesaikan proses pendaftaran MODI.

"Manfaatnya jelas. Perusahaan tidak perlu lagi datang ke Jakarta, sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu. Ini jadi bentuk nyata efisiensi layanan," tambah Oni.

Hasilnya, perusahaan yang sudah berhasil registrasi dan memenuhi kriteria akan dapat segera memproses persetujuan RKAB sesuai hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen Minerba. 

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar