Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD, Termasuk Ajudan Rektor dan Pejabat Kampus

Meski sempat dibantah kampus lewat press release resmi, penyidik Polres Madiun Kota memastikan enam orang terlibat dalam insiden kekerasan terhadap Dwi Rizaldi Hatmoko | Rabu 18 Juni 2025 | Foto: Ist

GARDAJATIM.COM : Kasus kekerasan terhadap Dwi Rizaldi Hatmoko (DRH), dosen Ilmu Lingkungan Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), terus bergulir. Setelah hampir sembilan bulan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Meski pihak kampus sempat membantah adanya pengeroyokan melalui press release resmi pada 6 September 2024, penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota menyatakan sebaliknya. 

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juni 2025, dengan nomor B/83/SP2HP-5/II/RES.1.6/2025/Satreskrim.

Dalam surat tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. Muhammad Halim Kusuma – ajudan rektor UMMAD
2. Yan Aditya Pradana – wakil dekan
3. Slamet Asmono – pejabat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Madiun yang juga menjabat struktural di UMMAD
4. Santosa Pradana P.S.N. – kepala program studi
5. Muhammad Rifaat Adiakarti – dosen
6. Muhammad Hasan Al Banna – dosen

Pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.12 WIB, keenam tersangka resmi ditahan dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, saat dihubungi menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang sakit dan menjalani istirahat atas anjuran dokter hingga Jumat.

"Saya masih sakit, istirahat dokter sampai Jumat. Mungkin besok bisa konfirmasi ke kantor ya," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025).

DRH, korban dalam peristiwa ini, berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu memberi efek jera bagi para pelaku.

"Semoga ini jadi pelajaran bahwa hukum di Indonesia masih bisa tegak. Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi," tegasnya, Rabu (18/6/2025).

Ia juga mengaku masih mengalami dampak psikologis yang cukup berat pascakejadian tersebut.

"Saya trauma dan keluarga saya merasa sangat dirugikan, apalagi secara ekonomi saya benar-benar terpuruk. Anak saya bahkan sempat putus sekolah, dan istri saya yang sedang hamil juga ikut terguncang secara psikis," ujar DRH.

Sebelumnya diberitakan, insiden terjadi pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, saat Dwi Rizaldi merekam penyampaian aspirasi mahasiswa kepada Rektor UMMAD terkait dugaan ketidakadilan akreditasi jurusan.

Saat ajudan rektor meminta HP miliknya, Dwi menolak dan berusaha pergi secara baik-baik, namun dihadang. Ia kemudian mengalami kekerasan fisik oleh sekitar 4–6 orang yang diduga merupakan karyawan dan dosen kampus.

Tak lama setelah kejadian, Dwi Rizaldi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen melalui Surat Keputusan BPH UMMAD Nomor 97/KEP/VIII/BPH/2024, yang menyatakan bahwa per 1 Oktober 2024, ia tidak lagi mengajar di Program Studi Ilmu Lingkungan. (Arg)

Editor: Redaksi 


0/Post a Comment/Comments