Surat keberatan dilayangkan mantan dekan dan alumni UMMAD usai penangguhan penahanan enam tersangka.
| Jumat 20 Juni 2025 | Foto : Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., mantan Dekan FISIP UMMAD, menunjukkan surat penolakan penangguhan penahanan yang dilayangkan kepada Polres Madiun Kota.
GARDAJATIM.COM : Kebijakan Polres Madiun Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Dwi Rizaldi Hatmoko, memicu protes.
Mantan Dekan UMMAD Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., bersama mantan mahasiswa Ilham M., melayangkan surat resmi tertanggal 18 Juni 2025 kepada Kasatreskrim Polres Madiun Kota.
Surat itu berisi desakan agar para tersangka dikembalikan ke ruang tahanan karena keputusan penangguhan dinilai mencederai rasa keadilan.
"Apapun alasan atau dasar yang digunakan untuk penangguhan penahanan ini, keputusan tersebut tidak dapat diterima. Jika tersangka lain tetap ditahan, mengapa tersangka kasus pengeroyokan justru dibebaskan? Ini bentuk ketidakadilan," tulis mereka.
Surat itu juga menyebut bahwa keenam tersangka dibebaskan dari tahanan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam surat tersebut, Mahfudz dan Ilham menyampaikan bahwa pihaknya akan menggalang aksi demonstrasi terbuka bersama mahasiswa, serta mengadukan persoalan ini ke sejumlah institusi pengawas kepolisian.
"Apabila permohonan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melaporkan ke Propam Polda Jatim, Pengawas Penyidik Polda Jatim, Mabes Polri, serta menggelar aksi unjuk rasa terbuka bersama mahasiswa dan menghadirkan seluruh awak media," tegas keduanya.
Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Madiun telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam aksi solidaritas.
Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan adanya penangguhan terhadap enam tersangka sejak Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah menerima permohonan disertai surat pendukung dari pihak kampus.
"Benar, enam orang tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sejak Senin. Permohonan disertai lampiran dari pihak kampus yang menyatakan mereka dibutuhkan saat ujian, serta alasan sebagai tulang punggung keluarga," jelasnya, Jumat (20/6/2025).
Menurut Ubaidillah, dasar hukum penangguhan merujuk pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang memungkinkan penyidik atau hakim memberikan penangguhan dengan atau tanpa jaminan.
“Mereka tetap berstatus sebagai tersangka dan wajib memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan penyidik. Proses penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Dwi Rizaldi Hatmoko, mantan dosen UMMAD, yang menjadi korban kekerasan fisik di lingkungan kampus pada 5 September 2024.
Enam tersangka ditetapkan setelah gelar perkara oleh penyidik Polres Madiun Kota pada 4 Juni 2025.
Mereka adalah Muhammad Halim Kusuma, Slamet Asmono, Muhammad Rifa'at Adiakarti, Santosa Pradana P.S.N., Yan Aditya Pradana, dan Muhammad Hasal Al Bana.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka pada korban, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan sesuai ayat (1) Pasal 170 KUHP. (Arg)
Editor: Redaksi
Posting Komentar