-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Polres Magetan Bongkar Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibongkar, Kerugian Capai Rp649 Juta

Tiga Pelaku Dibekuk, Dua Masih Buron | Senin 23 Juni 2025 | Foto: Humas

GARDAJATIM.COM : Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM lintas provinsi yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (23/6/2025). Aksi kriminal ini menyebabkan kerugian hingga Rp649 juta.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung proses pengungkapan kasus yang dilakukan jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79. 

Dalam waktu dua minggu sejak laporan diterima, tim Resmob Polres Magetan berhasil menangkap tiga pelaku berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24). Ketiganya ditangkap di jalur lintas Sumatra dengan bantuan dari Polresta Jambi.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku tergabung dalam sindikat spesialis pembobol ATM lintas provinsi. Mereka merancang aksi dengan memanjat tembok minimarket, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las demi mengambil uang tunai di dalamnya.

Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah:

* AL (48), berperan sebagai pengawas situasi di lokasi kejadian
* AW (24), berperan sebagai sopir kendaraan pelaku

Salah satu tersangka, BA, mengungkapkan bahwa sebagian hasil pencurian digunakan untuk membeli cincin pernikahan dan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha.

“Alhamdulillah, dalam kurun dua minggu, para pelaku utama berhasil kami amankan. Ini merupakan hasil kerja keras tim dan sinergi lintas wilayah,” ujar AKBP Erik dalam konferensi pers.

Ia juga menegaskan bahwa dua tersangka lain yang buron akan terus dikejar.

“Kami imbau agar kedua DPO segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Magetan juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Jangan ragu untuk melapor,” tutupnya. (Eng/Hms)

Editor: Redaksi 


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar