-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU BHAYANGKARA ke-79 - POLRI UNTUK MASYARAKAT
[getWidget results='3' label='comments' type='list']

Ribuan Klien Bapas Serentak Gelar Aksi Sosial, Siap Sambut Era Pidana Alternatif

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menghadiri Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Bapas Peduli 2025.

GARDAJATIM.COM
: Ribuan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia serentak melakukan aksi sosial berupa bersih-bersih lingkungan, Kamis (26/6).

Kegiatan ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025 yang menjadi bagian dari kesiapan menyambut implementasi pidana alternatif sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026.

Dipusatkan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto secara resmi meluncurkan gerakan tersebut.

Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan simbol kesiapan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara.

“Hari ini, Klien Bapas di seluruh Indonesia hadir untuk bekerja secara sukarela dan berkontribusi nyata kepada masyarakat. Ini adalah langkah nyata Pemasyarakatan untuk menyambut era pidana alternatif, sekaligus membuktikan bahwa sistem Pemasyarakatan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Agus.

Aksi sosial yang melibatkan sekitar 150 klien Pemasyarakatan di Jakarta ini juga dilaksanakan secara serentak di 94 Bapas se-Indonesia.

Para klien membersihkan fasilitas umum, taman, hingga area danau sebagai bagian dari pengabdian sosial mereka.

Menteri Agus menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar pekerjaan sukarela, melainkan bentuk pertanggungjawaban sosial klien atas tindak pidana yang pernah dilakukan.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan pidana alternatif diharapkan dapat menekan angka overcrowding di lembaga pemasyarakatan, yang selama ini menjadi persoalan kronis.

Lebih lanjut, Agus menyoroti keberhasilan penerapan pidana non-penjara bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Kami siap mengulang keberhasilan ini untuk klien dewasa. Sejak penerapan sistem diversi, hunian anak di lapas rutan menurun signifikan dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000 anak,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, mengapresiasi langkah ini.

Menurutnya, aksi bersih-bersih klien Pemasyarakatan merupakan contoh konkrit pelaksanaan pidana kerja sosial yang kelak akan diperluas ke berbagai bentuk layanan masyarakat seperti membantu di panti sosial, sekolah, dan lembaga rehabilitasi.

“Kegiatan ini adalah contoh yang sangat baik. Nantinya, pidana kerja sosial bisa berupa pelayanan di berbagai lembaga sosial dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai garda terdepan dalam pendampingan klien.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan siap mendukung penuh penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi.

“Kami teguh dengan komitmen bahwa Pemasyarakatan harus bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Aksi sosial ini menjadi langkah awal bagi Klien Pemasyarakatan untuk rutin berkontribusi melalui kegiatan serupa setiap bulan, hingga pidana kerja sosial resmi diterapkan pada 2026.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS, Aparat Penegak Hukum, serta para pemangku kepentingan yang mengikuti secara daring di seluruh wilayah Indonesia. (Hms/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
[getBlock results="4" label="Kesehatan" type="col-left"]






Iklan layanan masyarakat