Waduh! Pembayaran PBB-P2 2025 Baru Capai 43 Persen, Bakeuda Pacitan Himbau WP Segera Lakukan Pelunasan

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2024 kabupaten Pacitan. (Sumber : Instagram @bakeuda_pacitan)

GARDAJATIM.COM: Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2025 di Kabupaten Pacitan baru mencapai 43,5 persen.

Hal itu disampaikan oleh Drs. Daryono, MM., kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pacitan. Ia mengungkapkan, hingga tanggal 10 Juni 2025 ini dari total target Rp. 26.264.439.500 baru terealisasi Rp. 11.434.479.059 atau sekitar 43,54 persen.

Ia menambahkan bahwa target tersebut memang tidak mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang berada di angka 26,1 milliar.

"Ya, jumlah itu pembayaran PBB satu kabupaten yang sudah masuk di kas daerah. Untuk detail per kecamatan perlu rekon dulu dengan kecamatan," ujar Daryono, Jum'at (13/6/2025).

Pihaknya belum mengungkapkan alasan pembayaran PBB-P2 oleh Wajip Pajak (WP) tersebut masih relatif rendah. Akan tetapi dimungkinkan hal itu dikarenakan proses baru berjalan 2 bulan lebih sejak dikeluarkanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada bulan Maret lalu.

"Mungkin masih proses pendistribusian SPPT di tingkat desa, sehingga perlu waktu untuk pembayaran masuk di kas daerah," imbuhnya.

Daryono juga menghimbau kepada masyarakat serta wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025 mendatang.

"Harapannya, semoga tumbuh kesadaran dari para wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum waktu jatuh tempo," pungkasnya. (Eko)

0/Post a Comment/Comments