-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Alokasi DBHCHT 2025 Pacitan Naik Rp 7,8 Milliar, Silpa Tahun Lalu Rp 4 Milliar tak Terserap

Muhammad Ali Mustofa, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Pacitan. (FOTO: dok.gardajatim)

GARDAJATIM.COM: Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kabupaten Pacitan mengalami kenaikan sebesar Rp 7,8 milliar pada tahun 2025, dengan jumlah total mencapai Rp 34,7 milliar.

Angka tersebut mengalami peningkatan kurang lebih sebesar 29 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 26,9 milliar. 

Jumlah ini belum ditambahkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp 4 milliar. Jika ditambahkan, totalnya mencapai Rp 38,8 milliar. 

Dari data yang dibeberkan Muhammad Ali Mustofa, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian kabupaten Pacitan, DBHCHT tahun 2025 diperuntukkan untuk tiga bidang, yaitu bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.

"Paling banyak untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang mencapai Rp 16,9 milliar," terang Ali Mustofa beberapa waktu lalu.

Secara rinci bidang kesejahteraan masyarakat dibagi untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sebesar Rp 4,2 milliar, Disdagnaker Rp 2,5 milliar, Dinas Koperasi Rp 500 juta, Dinas Sosial Rp 9,2 milliar.

Untuk bidang penegakan hukum, Satpol PP mendapatkan alokasi sebesar Rp 2,4 milliar, Diskominfo sebesar Rp 400 juta.

Sementara untuk bidang kesehatan, Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi yang fantastis mencapai Rp 9 milliar dan RSUD dr Darsono mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6 milliar.

Namun meningkatknya jumlah tersebut juga bersamaan dengan adanya regulasi baru terkait dengan penggunaan DBHCHT tahun 2025. Jika sebelumnya, penggunaan DBHCHT menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021, kini DBHCHT 2025 mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2024.

Menurut Ali, perbedaan keduanya terletak pada tidak adanya alokasi untuk membiayai program prioritas daerah, semua telah ditentukan berdasarkan PMK terbaru.

"Regulasi saat ini menggunakan PMK 72 tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT. Dalam peraturan yang terbaru ini, sudah tidak ada alokasi untuk membiayai program/kegiatan lainnya sesuai dengan prioritas daerah. Semua alokasinya sudah ditentukan di PMK tersebut," terangnya.

Dampak pembatasan pemanfaatan alokasi DBHCHT tersebut akan memicu tingginya jumlah Silpa pada tahun berikutnya. Terlebih jika hal itu tidak direncanakan dengan baik oleh Pemkab.

Pasalnya, jika pada tahun-tahun sebelumnya Silpa DBHCHT dapat dialihkan untuk kebutuhan daerah di luar program yang ditentukan, dengan adanya aturan tersebut sudah tidak bisa lagi. 

Sehingga Silpa hanya bisa dialokasikan sesuai dengan bidang yang sama pada tahun berikutnya atau sesuai dengan peraturan PMK tersebut. (Eko

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar