-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

PN Pacitan Vonis Bebas PW Terdakwa Kasus Mucikari, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Minta Dipulihkan Nama Baiknya

PW didampingi kuasa hukumnya, Mustofa Ali Fahmi (kanan) dan Imam Bajuri (kiri) disambut tangis haru oleh ibunya usai dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Pacitan. 

GARDAJATIM.COM: Tangis haru menyelimuti suasana hati keluarga PW, perempuan muda 21 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pacitan atas dakwaan kasus Mucikari di Pacitan.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 506 dan 296 KUHP.

Menurut keterangan Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H., kuasa hukum PW mengatakan bahwa sesuai fakta persidangan, saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendukung dakwaan. Sehingga majelis hakim memutuskan memvonis bebas klienya.

"Terkait dengan kasus mucikari memperdagangkan dengan menarik keuntungan yang didakwakan kepada klien kami, hari ini diputus bebas dari segala tuntutan oleh majelis hakim," ucap Fahmi kepada awak media usai putusan sidang di PN Pacitan, Rabu (2/7/2025).

“Klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim meminta nama baik PW untuk dipulihkan kembali.

"PW sudah melalui masa sulit dan beban sosial yang sangat berat. Jadi klien kami, oleh majelis hakim diminta untuk dipulihkan nama baiknya," terang Fahmi.

Pihaknya tetap menghormati proses hukum meski JPU menyatakan akan mengajukan banding usai putusan tersebut.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya PW ditangkap pada 26 Februari lalu dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) oleh Satreskrim Polres Pacitan.

Ia dituduh menyediakan dan memperdagangkan anak di bawah umur untuk para pria hidung belang di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo.

Kasusnya pun sempat ramai menjadi pembicaraan publik usai PW malah menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kasat Tahti Polres Pacitan saat menjalani masa tahanan.

Atas kasus tersebut, Aiptu Lilik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jatim, dan saat ini sedang menjalani proses sidang di pengadilan umum.

"Untuk sidang kasus pemerkosaanya ini akan segera berlangsung. Dan kita tetap berkoordinasi dengan JPU," pungkas Fahmi. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar