RPJMD 2025–2029 Disahkan, DPRD Kota Madiun Beri 9 Catatan Kritis untuk Penguatan Program
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
Armaya: Catatan Fraksi Bukan untuk Mengkritisi, Tapi Menjamin Visi-Misi Kepala Daerah Terlaksana | Selasa 8 Juli 2025 | Foto : Ist |
GARDAJATIM.COM : Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menegaskan bahwa sembilan catatan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 merupakan bentuk penyempurnaan, bukan untuk mengkritisi keseluruhan arah pembangunan kota.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat paripurna pengambilan keputusan pengesahan RPJMD yang digelar di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (7/7/2025).
"Agenda hari ini rapat paripurna pengambilan keputusan RPJMD. Di mana dari seluruh fraksi semuanya menyetujui dengan catatan-catatan yang intinya untuk penyempurnaan, bukan untuk mengkritisi," tegas Armaya, Ketua DPRD Kota Madiun.
Dalam keterangannya, Armaya mengakui bahwa dinamika antarfraksi sempat muncul dalam pembahasan.
Namun menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses memperkuat RPJMD agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah ke depan, terlebih karena menyangkut visi dan misi kepala daerah.
“Dinamika ini tujuannya hanya untuk perbaikan-perbaikan agar nanti ke depannya RPJMD ini tidak bermasalah. Karena ini berkaitan dengan visi-misi Kepala Daerah Pemilik,” imbuhnya.
DPRD Kota Madiun memberikan sembilan catatan strategis terhadap RPJMD, mulai dari sinkronisasi dengan RPJPD, penyempurnaan indikator kinerja, efisiensi belanja daerah, hingga penyelesaian proyek mangkrak.
Gabungan Pandangan Umum (PU) dan Pandangan Akhir (PA) seluruh fraksi dibacakan bersama dan disahkan sebagai sikap kolektif.
“Kalau ada substansi yang kurang tepat, akan diperbaiki sebelum RPJMD disahkan,” tambah Armaya.
Ia juga menegaskan bahwa indikator dalam dokumen RPJMD harus dikawal secara serius agar tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.
“Beberapa indikator itu harus dipastikan, jangan sampai nanti menjadi korban. Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah OPD dan stakeholder,” ujarnya.
Armaya menambahkan bahwa jika RPJMD tidak dijalankan dengan tepat, kepala daerah bisa menanggung risiko politik dan publik.
“Karena itu meleset sedikit, ya nanti korbannya kepala daerah. Makanya kami mengingatkan kalau memang itu bisa diperbaiki,” katanya.
DPRD akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD dan memastikan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut teknis dari perda disusun secepatnya.
“Fungsi pengawasan harus kita tekankan kepada pemerintah kota agar dalam pelaksanaan nanti tidak menyimpang dari moral-moral yang sudah ditetapkan,” pungkas Armaya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menyatakan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 telah selesai disusun dan arah pembangunannya sudah jelas, yaitu menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun.
“Arah kompas kita itu sudah jelas di RPJMD. Yang sifatnya menuju kesejahteraan itu yang akan kita kedepankan,” ujar Maidi.
Ia mencontohkan bahwa kesejahteraan yang dimaksud mencakup peningkatan pendapatan warga, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, serta hilangnya stunting.
“Kalau itu semuanya terpenuhi, berarti masyarakat sejahtera,” tegasnya.
Maidi juga menjelaskan bahwa seluruh pasal dalam perda yang membutuhkan aturan teknis akan ditindaklanjuti melalui peraturan wali kota (perwal).
“Perda itu mesti menjadi perwal, karena kalau tidak ada perwal-nya, perdanya tidak berjalan,” tutup Maidi.
(Eks)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...