Truk Tambang Masih Bandel, Warga Jenangan Ancam Denda Rp2 Juta per Pelanggaran

Redaksi
... menit baca
![]() |
Pantauan warga Jenangan, truk tambang bermuatan lebih masih melintas di jalan desa. |
Pantauan Rabu pagi (30/7/2025) menunjukkan banyak truk bermuatan lebih (ODOL) yang tetap melintas di jalan desa, bahkan di jam yang dilarang.
Padahal dalam pertemuan pada Selasa (29/7/2025), semua pihak telah sepakat mengenai aturan main: truk dilarang beroperasi pada pukul 06.00–07.00 WIB, jam operasional dibatasi hingga 16.30 WIB, dilarang ugal-ugalan, serta larangan keras memuat melebihi tonase.
Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi denda sebesar Rp2 juta dan muatannya wajib diturunkan di lokasi.
Agus Ronggolawe, koordinator aksi warga, menegaskan bahwa hari ini menjadi peringatan terakhir bagi para sopir dan pengusaha tambang.
Kepala Desa Jenangan, Toni, yang turut memantau kondisi di lapangan, mengakui masih banyak truk yang tidak mematuhi kesepakatan.
“Kami minta truk dengan bak tinggi segera ditertibkan. Kalau tidak, warga siap menindak langsung,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan warga berjaga di sepanjang jalur tambang. Mereka mencatat pelanggaran dan siap mengambil tindakan, termasuk menurunkan paksa muatan dan menagih denda kepada sopir yang mengabaikan kesepakatan.
“Ini demi keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat hanya jadi formalitas tanpa pelaksanaan,” pungkas Agus. (Tim/Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...