-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Truk Tambang Masih Bandel, Warga Jenangan Ancam Denda Rp2 Juta per Pelanggaran

Pantauan warga Jenangan, truk tambang bermuatan lebih masih melintas di jalan desa.
GARDAJATIM.COM
: Sehari setelah kesepakatan bersama antara warga, pengusaha tambang, dan sopir truk di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, sejumlah pelanggaran masih saja terjadi. 

Pantauan Rabu pagi (30/7/2025) menunjukkan banyak truk bermuatan lebih (ODOL) yang tetap melintas di jalan desa, bahkan di jam yang dilarang.

Padahal dalam pertemuan pada Selasa (29/7/2025), semua pihak telah sepakat mengenai aturan main: truk dilarang beroperasi pada pukul 06.00–07.00 WIB, jam operasional dibatasi hingga 16.30 WIB, dilarang ugal-ugalan, serta larangan keras memuat melebihi tonase.

Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi denda sebesar Rp2 juta dan muatannya wajib diturunkan di lokasi.

Agus Ronggolawe, koordinator aksi warga, menegaskan bahwa hari ini menjadi peringatan terakhir bagi para sopir dan pengusaha tambang.

“Kami masih beri kesempatan. Tapi mulai Kamis besok (31/7), aturan diberlakukan penuh. Tidak ada toleransi lagi untuk truk bandel,” tegasnya.

Kepala Desa Jenangan, Toni, yang turut memantau kondisi di lapangan, mengakui masih banyak truk yang tidak mematuhi kesepakatan.

“Kami minta truk dengan bak tinggi segera ditertibkan. Kalau tidak, warga siap menindak langsung,” ujarnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan warga berjaga di sepanjang jalur tambang. Mereka mencatat pelanggaran dan siap mengambil tindakan, termasuk menurunkan paksa muatan dan menagih denda kepada sopir yang mengabaikan kesepakatan.

“Ini demi keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat hanya jadi formalitas tanpa pelaksanaan,” pungkas Agus. (Tim/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar