-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Korupsi Gamelan Rp1,1 Miliar, Eks Pejabat Disdikpora Magetan jadi Tersangka

Dua orang kasus korupsi digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Dyah Ayu/Gardajatim com) 
GARDAJATIM.COM
: Kasus korupsi pengadaan gamelan Jawa senilai Rp1,1 miliar di Kabupaten Magetan akhirnya menyeret dua orang tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan S, mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Magetan yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJ, Direktur CV Mitra Sejati selaku pelaksana proyek.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang berlangsung sejak satu tahun terakhir. 

Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Penangkapan dilakukan pada malam hari dan kini sudah dalam penanganan yang berwenang,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pengadaan gamelan Jawa dengan anggaran total Rp1.170.000.000 itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp520.524.000.

“Dua tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara,” imbuh Yuana.

Akibat perbuatannya, S dan YSJ dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, serta pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, karena mencoreng nama baik dunia pendidikan di Magetan. Pemerintah berkomitmen mendukung proses hukum agar kasus ini dapat diusut tuntas. (Eks)


Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar