Korupsi Gamelan Rp1,1 Miliar, Eks Pejabat Disdikpora Magetan jadi Tersangka

Redaksi
... menit baca
![]() |
Dua orang kasus korupsi digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Dyah Ayu/Gardajatim com) |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan S, mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Magetan yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJ, Direktur CV Mitra Sejati selaku pelaksana proyek.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang berlangsung sejak satu tahun terakhir.
Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Penangkapan dilakukan pada malam hari dan kini sudah dalam penanganan yang berwenang,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pengadaan gamelan Jawa dengan anggaran total Rp1.170.000.000 itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp520.524.000.
“Dua tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara,” imbuh Yuana.
Akibat perbuatannya, S dan YSJ dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, serta pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, karena mencoreng nama baik dunia pendidikan di Magetan. Pemerintah berkomitmen mendukung proses hukum agar kasus ini dapat diusut tuntas. (Eks)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...